Beranda HuKrim Tolak Kekerasan Terhadap Pers, Jurnalis Kepri Disambut Baik Danlanud

Tolak Kekerasan Terhadap Pers, Jurnalis Kepri Disambut Baik Danlanud

0

Delta Kepri – Sejak pencabutan pengaturan mengenai Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan kebebasan penyajian berita serta informasi diberbagai bentuk media pada tahun 1999 dan disahkan Undang – Undang (UU) Pers No 40/1999. Mulai saat itu dunia jurnalisme kita lepas dari pemasungan masa Orde lama dan orde baru yang menjerat demokratisasi pers Republik Indonesia (RI).

Perlindungan hukum untuk wartawan adalah amanah UU No 40/1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 dikatakan, Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Yang dimaksud dengan perlindungan hukum oleh undang-undang ini adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Teori Hak Asasi Manusia (HAM) perlindungan terhadap wartawan itu merupakan bagian dari HAM yang berkait dengan tugas-tugas jurnalistik yang meliputi hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Perlindungan HAM tidak saja bermakna sebagai jaminan negara memproteksi HAM dalam berbagai kebijakan regulasi, tetapi juga reaktif melakukan tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran hukum.

“jika dalam suatu negara, HAM terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara tidak dapat disebut sebagai negara hukum dan demokrasi dalam arti sesungguhnya. Namun saat ini Negara Rpublik Indonesia adalah negara Demokrasi, artinya sudah tentu kita menaati aturan hukum yang ada,” Ujar Pengamat HAM Dr Suparman Marzuki.

Sepanjang tahun 2015 hingga saat ini mencatat, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memberi penilaian negatif terhadap upaya perlindungan kerja bagi para pembela hak asasi manusia, seperti jurnalis dan aktivis antikorupsi di Indonesia. Kontras mencatat ada setidaknya 141 jurnalis yang menerima ancaman fisik dan nonfisik selama bekerja di lapangan.

Sejarah di Indonesia tidak pernah mencatat kekerasan terhadap Jurnalis/Wartawan tidak pernah dilakukan oleh oknum bersenjata, Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bahkan aparat pembela tanah air ini tercatat bekerja sama dalam menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan NKRI. Semisal, pera kemerdekaan dan pasca kemerdekaan Republik Indonesia. Para Jurnalis selalu bekerjsama dengan TNI, seakaan sudah terciptanya perjanjian keduanya untuk saling menjaga.

Namun, Perjanjian itu seakan tercoreng setelah kasus kekerasan fisik yang dilakukan oknum TNI Angkatan Udara (AU) kepada dua jurnalis dari media cetak dan elektronik pasca peliputan “Sengketa Lahan” di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan, Polonia, Senin 15 Agustus 2015 sehingga mengakibatkan keduanya terpaksa dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.

Hal ini menjadi pertanyaan besar untuk para TNI yang seharusnya menjaga para Jurnalis namun malah menghakimi mereka.

Melihat kejadian tersebut para Jurnalis Kepri yang berada di Tanjungpinang-Bintan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Kepri (SJK)memperjuangkan hak yang telah dilindungi dalam UU No 40/1999 tentang Pers.

“menolak dengan tegas atas terjadinya kekerasan tersebut di Medan, serta meminta kepada Panglima TNI untuk mengambil tindakan tegas kepada oknum TNI AU yang menciderai para Jurnalis Medan itu,” tegas Koordinator Jurnalis Suaeb.

Tidak hanya itu, Para jurnalis Komandan Pangkalan Udara TNI AU Tanjungpinang beserta anggota untuk menjadi mitra yang baik kepada seluruh insan pers (Jurnalis) dalam setiap kegiatan peliputan di Kepri.

Sementara itu Komandan Pangkalan Angkatan Udara (Danlanud) Kolonel Pnb Ing Wahyu Anggono mendukung aksi solidaritas tersebut.

“Kami mendukung segala peliputan jurnalis Kepri,”Tegas perwira bunga tiga ini. (BA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here