BatamHeadlineHuKrim

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Diamankan, Polisi Sita iPhone 14 Pro Milik Korban

×

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Diamankan, Polisi Sita iPhone 14 Pro Milik Korban

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/f-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam milik seorang mahasiswi di kawasan Sei Panas, Batam Kota.

Ketiganya diamankan beberapa jam setelah kejadian menyusul laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110.

Korban berinisial NA, 22 tahun, kehilangan satu unit iPhone 14 Pro saat melintas di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 18.15 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya ketika dua orang pelaku yang berboncengan mendekat dan mengambil telepon genggam yang berada di dalam tas selempang korban.

Baca Juga :  Babinsa Labuan Amas Utara Bantu Padamkan Kebakaran rumah dan Gudang Meubel

Korban sempat berupaya mengejar pelaku. Namun saat pengejaran berlangsung, korban terjatuh hingga mengalami luka pada bagian bibir serta lecet di tangan dan kaki.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan para pelaku di kawasan Bengkong.

Sekitar pukul 21.20 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang berinisial LMN (29), DS (21), dan ES (31).

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat beraksi serta satu unit iPhone 14 Pro milik korban.

Baca Juga :  Produk Batam Tembus Proyek Energi Hijau AS, Amsakar: Ini Kebangkitan Industri Kita

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat petugas setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Begitu menerima laporan, kami bersama Tim Jatanras Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mengumpulkan informasi di lapangan. Dalam waktu singkat, keberadaan para terduga pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan beserta barang bukti milik korban,” kata Rahmat, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut Rahmat, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.

Baca Juga :  BOT Kendalikan 200 Ribu Akun Judi Online di Batam, Dua Orang Ditangkap

“Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya,” ujarnya.

LMN dan DS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara ES yang diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *