BintanHuKrim

Tiga Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan Disegel Polisi

×

Tiga Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan Disegel Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Bintan gandeng instasi terkait termasuk PM segel Tiga lokasi tambang pasir ilegal di Bintan, Jum'at (21/07/2023)

Bintan, deltakepri.co.id – Lagi, Satreskrim Polres Bintan segel tambang pasir yang ada di Kabupaten Bintan, penyegelan tersebut dilaksanakan dengan menggandeng beberapa instasi terkait diantaranya seperti DLH Kabupaten Bintan, Dinas ESDM Provinsi Kepri dan Satpol PP dan Polisis Militer (PM), Jum’at (21/07)

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P membenarkan tim gabungan melakukan operasi terhadap adanya penambangan pasir illegal di wilayah Kabupaten Bintan.

“Kita lakukan penyisiran di beberapa lokasi yang kita duga adanya penambangan pasir illegal”, katanya

Baca Juga :  BPBD gelar Simulasi Antisipasi Kebakaran dengan Aplikasi Peringatan Dini

Ia menambahkan, ada 3 lokasi yang kita lakukan penyisiran diantaranya Kampung Cikolek Desa Toapaya Kecamatan Toapaya, Kampung Bugis Tanjung Uban Utara, dan Kampung Sakera.

“Dari 3 lokasi tersebut hanya ditemukan peralatan-peralatan untuk melakukan penambangan saja sedangkan di lokasi tidak ada aktifitas demikian juga dengan pemiliknya tidak ditemukan di lokasi”, tambahnya.

Beberapa peralatan penambangan yang diamankan dan di bawa ke Polres Bintan adalah berupa Mesin sedot pasir, Pipa paralon, Selang, Besi penyaring pasir, Jerigen minyak solar.

Sedangkan peralatan yang besar yang tidak dibisa dibawa ke Polres dilakukan penyegelan dengan menggunakan garis Polisi (Police Line) seperti, Eskavator, Bak Pasir dan beberapa alat berat lainnya.

Baca Juga :  Kukuhkan Tiga Pjs Bupati Lingga, Natuna dan Batam, Ansar Ingatkan Jaga Amanah

“Untuk saat ini dugaan adanya penambangan pasir illegal tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Polres Bintan” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *