Bintan, deltakepri.co.id – Lagi, Satreskrim Polres Bintan segel tambang pasir yang ada di Kabupaten Bintan, penyegelan tersebut dilaksanakan dengan menggandeng beberapa instasi terkait diantaranya seperti DLH Kabupaten Bintan, Dinas ESDM Provinsi Kepri dan Satpol PP dan Polisis Militer (PM), Jum’at (21/07)
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P membenarkan tim gabungan melakukan operasi terhadap adanya penambangan pasir illegal di wilayah Kabupaten Bintan.
“Kita lakukan penyisiran di beberapa lokasi yang kita duga adanya penambangan pasir illegal”, katanya
Ia menambahkan, ada 3 lokasi yang kita lakukan penyisiran diantaranya Kampung Cikolek Desa Toapaya Kecamatan Toapaya, Kampung Bugis Tanjung Uban Utara, dan Kampung Sakera.
“Dari 3 lokasi tersebut hanya ditemukan peralatan-peralatan untuk melakukan penambangan saja sedangkan di lokasi tidak ada aktifitas demikian juga dengan pemiliknya tidak ditemukan di lokasi”, tambahnya.
Beberapa peralatan penambangan yang diamankan dan di bawa ke Polres Bintan adalah berupa Mesin sedot pasir, Pipa paralon, Selang, Besi penyaring pasir, Jerigen minyak solar.
Sedangkan peralatan yang besar yang tidak dibisa dibawa ke Polres dilakukan penyegelan dengan menggunakan garis Polisi (Police Line) seperti, Eskavator, Bak Pasir dan beberapa alat berat lainnya.
“Untuk saat ini dugaan adanya penambangan pasir illegal tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Polres Bintan” tutupnya.***












