Bintan, Deltakepri.co.id – Tersangka Pedofil AP (41) yang diamankan Polsek Bintan Utara (Binut) diektahui merupakan residivis kasus yang sama bahkan telah menjalani hukuman selama 1, 6 bulan penjara, Jum’at (19/05)
Dari Penangakapan sebelumnya, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya terhadap Tiga ornag anak di bawah umur dimana kejadian tersebut dilakuakn dibeberapa lokasi yang berbeda-beda.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo dalam pres rilis menyebutkan, tersangka selain residivis juga pernah menjadi korban pencabulan saat berada di Jakarta dan hal tersebut justru membuat tersangka nekat melakukan aksi yang pernah dialaminya.
” Yang bersangkutan nekat melakukan aksi bejat terhadap korbannya ini karena nafsu bahak korban di iming-iming sejumlah uang agar mau mengikuti kemauan tersangka” terangnya.
Sebelumnya, Polsek Binut ringkus AP (41) saat tertangkap tangan oleh marbot masjid tepatnya di ruang konsumsi di salah satu Masjid di Tanjung Uban saat melakukan aksi bejatnya tersebut.
Dari kejadian itu, tersangka AP langsung digiring ke Mapolsek Binut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya pelaku terancam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar” ungapnya.***