BintanHuKrim

Tersangka Curanmor Dapat RJ dari Kejari Negeri Bintan

×

Tersangka Curanmor Dapat RJ dari Kejari Negeri Bintan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Bintan gelar Restorative Justice (RJ) Buat Pelaku Curanmor/f-yul

Deltakepri.co.id|Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan gelar Restorative Justice (RJ) kepada tersangka Julianus yang merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi 7 September 2022 lalu.

RJ itu berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan gelar Restorative Justice (RJ) kepada tersangka Julianus yang merupakan tersangka Pertemuan antara pelaku dan korban juga dilaksanakan di hadapan masyarakat dan perangkat Desa

Kepala Kejari Bintan I Wayan mengatakan, pelaksanaan RJ har ini, sudah saling memaafkan antara korban dan tersangka. Sepeda motor yang telah menjadi alat bukti juga telah kepada korban.

“Saat tahap II, dilakukan mediasi antara korban dan tersangka sehingga korban bersedia memberi maaf,” kata I Wayan, Kamis (26/01/2023).

I Wayan menjelaskan, dalam perkara ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 2 bulan 10 hari.

Bahkan tersangka Julianus disini juga mengalami kerugian sepeda motor. Pasalnya sepeda motor miliknya juga dibawah kabur oleh pelaku curanmor, dan kini harus mengganti uang Rp500 ribu yang telah dipinjamnya.

“Tersangka ini membeli motor dengan cara tukar tambah dengan Julianus dan Wildan yang merupakan pelaku curanmor yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan Polres Bintan,” terangnya.

I Wayan berharap, dengan adanya RJ dapat membantu masyarakat berhadapan dengan hukum. Namun jangan memanfaatkannya.

“Tidak semua perkara bisa di RJ kan. Perkara yang menerima bantuan RJ harus memenuhi syarat tertentu,” tambahnya.

Sementara itu, Julianus yang mendapat RJ, menerima permintaan maaf korban. Ia mengatakan, awalnya pelaku datang dan menawarkan tukar tambah sepeda motor Vega Z miliknya dan ditukar dengan Vega R.

“Saat menerima tukar tambah motor dengan harga Rp1 juta dan saya tanpa berfikir panjang saat itu menerima dan mencari pinjaman uang kepada teman sebear Rp 500 ribu,” terang Julianus

Dengan kejadian tersebut, lanjut Julianus, ia akan lebih berhati-hati lagi jika ada yang menjual sesuatu dengan harga murah dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama.

“Dengan adanya RJ ini, saya bahagia berkumpul kembali dengan anak dan istri, dan jadi pembelajaran bagi saya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Julianus ditangkap Satreskrim Polres Bintan karena diduga telah menjadi sebagai penadah barang hasil curian sehingga harus dilakukan penahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *