HuKrimTanjungpinang

Tega Aniaya Bibi Sendiri, SB Terancam 10 Tahun Penjara

226
×

Tega Aniaya Bibi Sendiri, SB Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tega Aniaya Bibi Sendiri, SB Terancam 10 Tahun Penjara/f-istimewa

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – SB (27) keponakan dari SDT (59) tega menganiaya bibi-nya sendiri, di rumahnya, Jalan kota piring Gang Putri Riau IV Lorong 8 RT. 002 RW. 007 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Belum diketahui pasti penyebab keributan yang menyebabkan korban bersimbah darah akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono mengatakan, bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, melibatkan pelaku dan korban yang merupakan keponakan dan bibi.

AKP Adam juga menyebutkan, kejadian berawal ketika ketua RT mendengar keributan di salah satu rumah warga. Kemudian mendatangi lokasi dan melihat rumah dalam kondisi terkunci.

Spontan saja ketua RT mendobrak pintu rumah pelaku dengan menggunakan tabung gas 12 kg. Saat pintu terbuka, korban sudah dalam kondisi penuh luka bersimbah darah.

“Dari kejadian itu, ketua RT langsung laporkan ke kepolisian dan korban bersama tetangga sekitar membantu membawa korban ke rumah sakit, ” jelas Kapolsek Tanjungpinang Timur, Kamis (13/4/2023).

Setibanya dilokasi, pelaku yang masih berada di lokasi kejadian langsung digiring ke Mapolsek Tanjungpinang

“Untuk pelaku langsung diamankan ke Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum selanjutnya dan barang bukti yang ikut diamankan yakni 1 buah tabung gas 12kg,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang -Undang  nomor  23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman diatas 10  tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 30 juta.

“Korban terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta,” tutupnya. (Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *