HeadlineTanjungpinang

Tanjungpinang Raih Peringkat Pertama Indeks Reformasi Hukum 2026

×

Tanjungpinang Raih Peringkat Pertama Indeks Reformasi Hukum 2026

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, menerima penghargaan tersebut dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Kepulauan Riau, Edison Manik, dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Kepulauan Riau, Rabu, 19 Agustus 2026.F-Indra

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Pemerintah Kota Tanjungpinang meraih peringkat pertama penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah daerah 2026.

Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, menerima penghargaan tersebut dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Kepulauan Riau, Edison Manik, dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Kepulauan Riau, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam penilaian tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang menempati peringkat pertama, disusul Pemerintah Kabupaten Bintan di posisi kedua dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas di posisi ketiga.

Baca Juga :  Besok, Ribuan Peserta Pawai Hari Jadi Bintan Gunakan Berbagai Pakaian Adat

Tanjungpinang meraih predikat Istimewa 100 (AA) untuk IRH dan nilai 98 untuk JDIH. Capaian tersebut menjadi apresiasi atas upaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola hukum, termasuk pembentukan dan penyebarluasan produk hukum kepada masyarakat.

Lis mengatakan penghargaan itu merupakan hasil kerja bersama pemerintah, masyarakat, serta pemangku kepentingan di bidang hukum.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang akan selalu bersinergi dalam menegakkan hukum. Terima kasih atas kerja keras, loyalitas, dan ketekunan seluruh pihak yang telah berkontribusi,” kata Lis.

Menurut Lis, capaian tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola hukum di daerah.

Baca Juga :  Weni Dorong Kader PKK dan Posyandu Jadi Garda Depan Deteksi Persoalan Warga

Produk hukum yang dibuat pemerintah, kata dia, perlu dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengaksesnya.

“Ini menjadi momentum untuk membangun kekuatan hukum yang lebih baik. Produk hukum yang dibentuk harus terus terekspos dan terpublikasikan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

Lis juga menekankan pentingnya pelayanan hukum yang transparan dan mudah diakses. Pemerintah Kota Tanjungpinang, kata dia, akan terus mendorong pemanfaatan teknologi dalam penyebarluasan informasi hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Kepulauan Riau, Edison Manik, mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Roby Tandatangani Komitmen Antikorupsi di Gedung Merah Putih

Ia berharap prestasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lain di Kepulauan Riau untuk meningkatkan kualitas reformasi hukum.

Penghargaan IRH dan JDIH 2026 sekaligus menjadi tanggung jawab bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mempertahankan capaian tersebut.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan produk hukum memberikan kepastian, perlindungan, dan manfaat bagi masyarakat.

Penulis: Indra
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *