KepriTanjungpinang

Sepanjang 2025, Kejati Kepri Selidiki dan Sidik 42 Perkara Korupsi

×

Sepanjang 2025, Kejati Kepri Selidiki dan Sidik 42 Perkara Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso/f-indra-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari refleksi akhir tahun.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, institusi Adhyaksa mencatat penanganan puluhan perkara tindak pidana korupsi serta ribuan perkara pidana umum.

Kajati Kepri menyampaikan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, jajaran Kejati Kepri bersama tujuh Kejaksaan Negeri dan dua Cabang Kejaksaan Negeri telah menjalankan tugas penegakan hukum di berbagai bidang, mulai dari pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, hingga pengawasan.

Di Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kepri mencatat penanganan 42 perkara pada tahap penyidikan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Pidana Kerja Sosial Mulai Dijalan­kan 2026, Kejati dan Pemda Se-Kepri Resmikan MoU

Selain itu, terdapat 39 perkara pada tahap penyelidikan, 45 perkara pra-penuntutan, 56 perkara penuntutan, serta eksekusi terhadap 38 narapidana perkara korupsi.

“Sepanjang 2025, jajaran tindak pidana khusus juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,55 miliar dan US$272.497, serta melakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp18,61 miliar dan US$272.497,” ungkap Kajati Kepri, Rabu (31/12/2025).

Sementara di Bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Kepri menangani 1.482 perkara pada tahap penuntutan, dengan dominasi perkara narkotika, tindak pidana orang dan harta benda, serta tindak pidana umum lainnya.

Selain itu, sebanyak 21 perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif sepanjang tahun 2025.

Baca Juga :  Terseret Kasus Korupsi Jasa Pemanduan, Mantan Direksi PT BDP Masuk Rutan Tanjungpinang

Di Bidang Intelijen, Kejati Kepri melakukan pengamanan terhadap 47 program strategis, terdiri dari 25 proyek strategis daerah dan 20 proyek strategis nasional, dengan total nilai anggaran yang dikawal mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Program Tangkap Buronan (Tabur) juga berhasil mengamankan 15 orang buronan selama tahun berjalan.

Adapun di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Kepri mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1,73 triliun dan pemulihan keuangan negara senilai Rp10,13 miliar melalui berbagai kegiatan bantuan hukum, pendampingan hukum, serta pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah.

Kejati Kepri juga mencatat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,57 triliun yang berasal dari rencana lelang barang rampasan negara, termasuk satu unit kapal dan sisa stok bauksit yang saat ini masih dalam proses.

Baca Juga :  800 Pelajar di Tanjungpinang Dapat Edukasi Bahaya Napza, Bullying, dan Etika Bermedsos

Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Adhyaksa di wilayah Kepulauan Riau.

Ia menegaskan capaian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pada tahun 2026.

“Capaian kinerja ini menjadi introspeksi bersama agar pada 2026 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dapat bekerja lebih optimal, memberikan pelayanan hukum yang humanis, serta mendukung program prioritas nasional dalam mewujudkan keadilan dan keamanan di Kepulauan Riau,” ujar Devy.

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *