TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam tahun 2015 hingga 2021.
Tersangka yang ditahan adalah LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) pada tahun 2016, 2018, dan 2019.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1519/L.10.5/Fd.1/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah divonis bersalah dalam perkara serupa, di antaranya Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), serta Heri Kafianto (mantan Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).
Kerugian Negara Capai Rp4,5 Miliar
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri mencatat kerugian negara akibat praktik ilegal PT BDP mencapai USD 272.497 atau setara Rp4,5 miliar.
Kerugian ini muncul karena PT BDP melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam sejak 2015 hingga 2018, sehingga negara tidak menerima setoran PNBP sebesar 20 persen dari hasil jasa tersebut.
“PT BDP hanya berpegang pada kesepakatan internal tanpa dasar hukum, sehingga negara dirugikan,” ujar Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, Jumat (3/10/2025).
Barang Bukti dan Penahanan
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT BDP di kawasan Batu Ampar, Batam, dan menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga terkait perkara ini.
LY kini ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, mulai 3–22 Oktober 2025.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor.
“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” tegas Kajati Kepri.
Penulis: Indra
Editor: Red












