HuKrimKepriTanjungpinang

Satresnarkoba Tanjungpinang Ungkap Kasus, Hasilnya 718 Gram Sabu Jaringan Lapas ditangkap

×

Satresnarkoba Tanjungpinang Ungkap Kasus, Hasilnya 718 Gram Sabu Jaringan Lapas ditangkap

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Tanjungpinang Ungkap Kasus, Hasilnya 718 Gram Sabu Jaringan Lapas ditangkap

DELTAKEPRI.CO.ID|TANJUNGPINANG
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang mengungkap jaringan Narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Kelas ll A berinsial F.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan (2) dua orang wanita dan (1) satu orang laki-laki masing-masing berinisial TA, MS dan TN.

Ketiga orang tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dipimpin perwira Ipda liber H Sirait (kbo), Ipda Ivan Wira Hardiyanto,. SH (kanit 1), Ipda Wira Pratama., S.Tr.K (kanit 2) di jalan Kijang Lama Senin (16/05/21).

Baca Juga :  22 Napi Lapas Tanjungpinang dapat Remisi Natal, Dua Lagi Tak Memenuhi Syarat

Dari tangan tiga orang tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 18 paket narkotika golongan 1 seberat 219,75 gram.

“Tersangka TA barang haram ia dapati dari tangan seorang Narapidana Lapas Kelas ll A Tanjungpinang, berinisial F, dan TA mengakui bahwa dirinya di upah Rp 10.000.000 untuk membawa barang haram tersebut,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, Selasa (24/05) pagi.

Kemudian, Lanjut kapolres, TA juga mengakui bahwa F masih menyimpan sejumlah Narkoba jenis sabu yang jumlahnya cukup banyak.

Dari hasil pengembangan, sambung Kapolres, tim Satresnarkoba di lapangan kembali melakukan observasi.

Baca Juga :  Dinkes Kota Tanjungpinang Himbau Masyarakat Waspadai Virus Zika

“Tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinsial DP dengan sejumlah barang bukti diantara lain 2 paket sabu dengan berat 500 gram yang dibungkus dalam kemasan teh china warna kuning,” sambungnya.

Sementara itu, kelima pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *