JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menegaskan bahwa tidak ada Undang-undang yang sempurna. Hal itu disampaikannya terkait banyaknya kritikan yang dilontarkan beberapa kalangan yang menilai bahwa revisi Undang-undang KPK justru akan melemahkan lembaga antirasuah itu.
“Mana ada undang-undang yang sempurna. Kalau ada perbaikan-perbaikan, kita lihat. Su’udzhon (berprasangka buruk) jadinya kalau menyebut revisi mau melemahkan,” ujar Yassona di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (17/6/2015).
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa sebaiknya terlebih dulu melihat mengenai apa saja yang akan direvisi dari UU KPK itu.
“Kita lihat dulu barangnya seperti apa nanti, kan tetap harus dibahas dengan pemerintah. Kami tidak berpretensi harus menolak inisiatif DPR. Kalau kami menolak, nanti UU dari pemerintah ditolak lagi oleh DPR. Seperti itu namanya ngotot-ngototan dong. Enggak bisa begitu,” terangnya.
Oleh karena itu, Yassona meminta agar seluruh pihak tidak melulu memandang revisi yang akan dilakukan pada UU KPK berniat untuk melemahkan. “Nanti sesudah dimasukin, kan jadi tahu barangnya. Ini kan belum dunia kiamat. Barangnya saja belum ada. Ini kan rencana DPR, barangnya kayak apa?” ujarnya.
Ia menambahkan, revisi UU KPK merupakan usulan DPR. “Yang pasti, kita hanya mengajukan 10 Undang-undang dari pemerintah. Tahun ini tidak ada revisi UU KPK, tapi dari DPR. Ya silakan, supaya clear,” tandasnya. (net)