Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) resmi menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Kabupaten Bintan M Saleh H Umar, Kamis (12/7) sore tadi.
Dalam konfrensi pers penetapan tersangka, tampak Apri Sujadi bersama M Saleh mengenakan rompi berwarna orange berlabel KPK.
Pengumuman Apri Sujadi sebagai tersangka secara langsung disampaikan oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta.
“Kedua tersangka terkait perkara dugaan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016-2018,” kata Ali Fikri.