TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus dua pria berinisial IR (55) dan ED (29) di dua lokasi berbeda, Rabu (10/9/2025).
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap IR di kawasan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 10 paket sabu seberat 117,80 gram, satu paket ekstasi serbuk seberat 0,15 gram, serta 139 butir ekstasi dengan total berat 48,28 gram.
“Pada hari yang sama, kami juga mengamankan tersangka ED di rumahnya di Jalan Sei Lekop, Bintan Timur. Dari ED, petugas menyita satu paket sabu seberat 86,19 gram dan empat butir ekstasi dengan berat 1,53 gram,” jelas AKP Lajun, Jumat (19/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, IR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang lain berinisial IK dan ED. Sementara ED menyebut mendapat narkotika dari seseorang berinisial JO.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut.
“IR dan ED berperan sebagai pengedar. Bahkan IR merupakan residivis kasus yang sama,” tambah AKP Lajun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Penulis: Indra
Editor: Tahan












