TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp3.016.813.392 ke Kas Negara, Selasa, 6 Januari 2026.
Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Uang tersebut berasal dari dua perkara korupsi berbeda yang menjerat terpidana Goey Taufik Riyan dan Hadiyat alias Iyep.
Seluruh dana disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7966K/Pid.Sus/2025 tertanggal 6 November 2025, kejaksaan mengeksekusi uang sebesar Rp2,305 miliar dari terpidana Goey Taufik Riyan.
Dana tersebut sebelumnya dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang sebagai barang bukti.
“Perkara Goey Taufik Riyan berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa pada pembangunan Gedung Kelas Belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tahun Anggaran 2019–2020,” ucapnya.
Selain itu, Kejari Tanjungpinang juga mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp711.813.392 dari terpidana Hadiyat alias Iyep.
Eksekusi tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Desember 2025.
Dana dari Hadiyat berasal dari perkara pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dan sebelumnya juga dititipkan di RPL Kejari Tanjungpinang.
Menurut Rachmad, penyetoran uang hasil korupsi ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus penegasan komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Penulis: Indra
Editor: Red












