HuKrimKepriTanjungpinang

Prestasi BNN Bekuk Gembong Narkoba Lintas Negara

×

Prestasi BNN Bekuk Gembong Narkoba Lintas Negara

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, berhasil membekuk tiga tersangka gembong sindikat Narkoba. Gembong ini diketahui memakai modus dengan cara meletakkan narkoba pada bagian dalam ban cadangan (Serap) Mobil. Dari hasil penyidikan, berat beban keseluruhan narkoba sekitar 95 Kilogram (Kg). Lokasi penangkapan terjadi di Jalan Gatot Subroto Kilometer lima (5) bawah, ruko Taya Ban Tanjungpinang, Kamis lalu (4/8).

Tersangka Gembong Narkoba
Tersangka Gembong Narkoba

Sementara itu, tiga orang (Kurir) berinisial ED, ID dan SUR yang membawa narkoba jenis Sabu-sabu seberat 71 Kg dan Pil Ekstasi yang berjumlah 24 Kg atau sama dengan 120 ribu butir. Dinyatakan telah berhasil diamankan oleh pihak BNN.

Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, pada saat BNN pusat melakukan pembekukkan kepada tiga tersangka sindikat. Salah satu sindikat berinisial (SUR) mencoba melarikan diri dengan cara memanjat ruko berlantai tiga. Dan pada saat itu juga, Ia melompat. Yang akhirnya tersangka mengalami luka serius dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri. Namun sekitar pukul 20.00 WIB Kamis malam, (SUR) dikabarkan telah meninggal dunia.

Menurut Arman Depari, BNN tetap merawat jenazah (SUR) dan menjelaskan kronologi kejadian penangkapan, ketika Keluarganya telah tiba di Kota Tanjungpinang nanti.

“SUR ini berusaha ingin melarikan diri dengan cara memanjat ke atas ruko. Dan saat dilantai tiga, ia langsung lompat. Alhasil SUR mengalami pendarahan pada bagian kepala dan patah tulang di tangan kanannya. Korban selanjutnya langsung dirujuk ke RSUP. Namun pada saat jam delapan (8) kamis malam, tersangka dinyatakan sudah meninggal dunia” jelas Arman Depari.

Masih menurut Arman Depari, Mobil Veroza (Hijau) yang membawa dua ban (Serap) dan Escudo (Merah) yang membawa dua ban (Serap). Langsung dilakukan penggeledahan dan hasilnya, ditemukan narkoba berjenis Sabu dan pil obat terlarang. Awal barang haram tersebut masuk, tersangka menggunakan spead boat atau kapal kecil, dan narkoba yang berasal dari Malaysia, langsung dibawa menuju Pulau Subi Moro, kemudian Tanjung Batu dan Tanjungpinang.

Barang bukti tersangka
Barang bukti tersangka

“Mereka menggunakan dua jenis kendaraan beroda empat atau Mobil. Diantaranya, Mobil Feroza berwarna hijau dan Escudo berwarna merah. Barang haram tersebut berasal dari malaysia menggunakan spead boat menuju pulau subi moro, Tanjungbatu lalu ke Tanjungpinang,” Jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, narkoba yang mereka peroleh tersebut, nantinya akan diedarkan ke Kota Batam, Surabaya, Jakarta dan Makkasar.

“Narkoba tersebut akan dilanjutkan ke batam, surabaya, jakarta dan makassar. Nah, di Makassar ini lah tempat terakhir untuk mendistribusikan narkoba keseluruh wilayah indonesia bagian timur. Tentunya Kepri dan Riau juga tempat peredaran mereka,” tutur Irjen Pol Arman Depari.

Selain itu, Arman juga mengatakan akan melanjutkan proses pengembangan kasus kepada (ED) dan (TD). Tersangka akan dikirim ke BNN Pusat. Disana akan dilakukan penyidikan secara lanjut dan mendalam.

“Para tersangka akan kami serahkan kepada BNN pusat. Kemudian, setelah kami serahkan tersangka ke BNN pusat. Pastinya, mereka akan disidik secara mendalam,” tegasnya.

Konferensi Pers tentang penangkapan Narkoba sebanyak 95 Kilogram dilaksanakan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang. Dan dihadiri langsung oleh Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari, Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Abdul Hasim Pangabean dan Kapolres Kota Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian. (Oppy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *