BintanHuKrim

Polres Bintan Amankan Bandar dan Pelaku Judi Siejie

282
×

Polres Bintan Amankan Bandar dan Pelaku Judi Siejie

Sebarkan artikel ini
JM (49) dan AW (56) pelaku judi Siejie diperiksa di Mapolres Bintan, Kamis (6/4/2023)/f-istimewa

Deltakepri.co.id|Bintan – Satreskrim Polres Bintan amankan dua (2) pria paruh baya tengah asik judi jenis Siejie di Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kamis (6/4/2023).

Penangkapan dilakukan saat anggota kepolisian Polres Bintan menerima laporan masyarakat tentang adanya permainan judi yang merupakan panyakit masyarakat.

Kapolres Bintan AKBP Ricy Iswoyo membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana perjudian terhadap 2 tersangka, JM (49) dan AW (56).

“Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, JM merupakan bandar judi dan rumah J juga sebagai tempat lokasi bermain judi,” kata AKBP Ricy.

Kapolres menambahkan, dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan kemudian menangkap AW yang sebagai pemasang nomor kepada pelaku MJ.

Kapolres Bintan menyebutkan, para pelaku berhasil diamankan dalam operasi menekan penyakit masyarakat (Pekat) Seligi 2023.

“Diharapkan upaya yang telah kita lakukan dapat memberikan efek jera. Sehingga Kabupaten Bintan bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan,” ungkapnya. (Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *