BatamHuKrimKepri

Polisi Ungkap Pengiriman CPMI Ilegal di Pelabuhan Batam Centre

×

Polisi Ungkap Pengiriman CPMI Ilegal di Pelabuhan Batam Centre

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri gagalkan upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Malaysia di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa, (3/2/2026)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Malaysia di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga sebagai CPMI ilegal serta menangkap dua orang terduga pengirim.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana keberangkatan CPMI nonprosedural melalui jalur laut Batam–Malaysia.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Operasional Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengawasan di area pelabuhan.

Hasilnya, polisi mengamankan dua perempuan berinisial N.A. dan J. yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural.

Dari pemeriksaan awal, penyidik mengidentifikasi dua terduga pelaku pengurusan keberangkatan, berinisial I. dan Y.K. Korban bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pendalaman.

Baca Juga :  Razia Gabungan di Lapas Batam, Warga Binaan Jalani Tes Urine

Dalam pengembangan perkara, penyidik memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah dilakukan profiling dan penyelidikan, keduanya ditangkap pada Jumat malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WITA, lalu diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa ke Polda Kepri.

Penyidikan sementara mengungkap modus operandi pelaku, yakni memberangkatkan CPMI ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

Baca Juga :  Terus Berkomitmen Hasilkan Para Hafiz

Biaya keberangkatan ditanggung sponsor dan kemudian diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dua paspor, dua telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan dalam proses pengurusan keberangkatan.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyatakan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas perdagangan orang dan melindungi pekerja migran dari praktik nonprosedural yang berisiko.

Baca Juga :  Buyung Pimpin PC 3103 KB FKPPI Batam

“Kami tidak memberi ruang bagi pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara ilegal. Penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa setiap pelanggaran terkait TPPO dan PMI nonprosedural akan ditindak,” kata Nona Pricillia Ohei.

Polda Kepri mengimbau masyarakat menempuh jalur resmi bila ingin bekerja ke luar negeri serta segera melapor jika mengetahui praktik pengiriman PMI nonprosedural atau perdagangan orang.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *