BintanHeadlineHuKrim

Polisi Tangkap Pria 24 Tahun Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bintan

×

Polisi Tangkap Pria 24 Tahun Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bintan

Sebarkan artikel ini
Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, menangkap seorang pria berinisial YP (24) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, Rabu (22/4/2026)/f-indra-dk

BINTAN, deltakepri.co.id — Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, menangkap seorang pria berinisial YP (24) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Yopi Akbar, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban pada Minggu, 19 April 2026.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku,” kata Yopi, Rabu, 22 April 2026.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu malam, 15 April 2026, di sebuah wisma di wilayah Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Warga Binaan Bertani di Lapas Tanjungpinang

Korban merupakan anak di bawah umur berinisial MEP.

Polisi tidak merinci lebih jauh identitas korban guna melindungi privasinya.

Dari hasil pemeriksaan awal, YP mengakui perbuatannya.

Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan.

“Tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yopi.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Tunjukkan Tren Positif, Hampir Satu Juta Orang Dilayani Terminal Domestik BP Batam

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *