BATAM, deltakepri.co.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 14 Juli hingga 12 Agustus 2026.
Sebanyak 36 tersangka, terdiri atas 29 laki-laki dan tujuh perempuan, diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Dari 24 perkara tersebut, polisi menyita 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, dan 405 pcs etomidate.
Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,748 miliar.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Suyono dalam keterangan pers, Kamis, 13 Agustus 2026.
Salah satu perkara menonjol ditangani Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 6 Agustus 2026.
Polisi menangkap tersangka berinisial CS di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 376,26 gram sabu. Menurut Suyono, CS diduga berperan sebagai kurir.
Ia disebut menerima imbalan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk mengambil dan mengantarkan sabu.
Berdasarkan penyelidikan polisi, CS mendapat perintah dari seseorang yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil paket sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar.
CS kemudian menerima paket dari seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung sebelum ditangkap petugas.
Kasus menonjol lainnya ditangani Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 7 Agustus 2026.
Polisi mengamankan tersangka SA dengan barang bukti 1.071,92 gram ganja kering.
Polisi menyebut SA memperoleh ganja dari seseorang berinisial V.I. yang masih berstatus DPO. Pemesanan dilakukan melalui media sosial Instagram.
SA disebut membeli sekitar 1,5 kilogram ganja dengan harga Rp7,5 juta dan kemudian menjualnya kembali dalam sejumlah paket.
Polisi selanjutnya menangkap SA dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi hingga menemukan barang bukti ganja tersebut.
Suyono mengatakan penyidik masih mengembangkan 24 perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Lokasi perkara yang paling banyak ditemukan berada di permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel dan rumah kos.
Sejumlah wilayah di Batam juga teridentifikasi rawan, antara lain Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung.
“Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia,” kata Suyono.
Dari seluruh barang bukti yang disita, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 7.319 orang.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Deni
Editor: Indra












