BINTAN, deltakepri.co.id — Pemerintah Kabupaten Bintan mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Kamis, 6 Agustus 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dan dihadiri Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta jajaran organisasi perangkat daerah.
Dalam penyampaian nota pengantar, Deby Maryanti mengatakan perubahan kebijakan anggaran dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kondisi fiskal daerah sekaligus untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan publik.
“Pemerintah daerah terus mengoptimalkan pendapatan daerah dengan tetap menyesuaikan prioritas pembangunan serta pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat,” kata Deby.
Dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp1,029 triliun, atau bertambah sekitar Rp6,48 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,022 triliun. Kenaikan tersebut setara sekitar 0,62 persen.
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga diperkirakan meningkat sekitar Rp1,41 miliar atau 0,22 persen, sehingga total pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp638,93 miliar.
Pemerintah Kabupaten Bintan menyatakan penyesuaian anggaran dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah sekaligus memastikan berbagai program prioritas tetap berjalan sesuai target hingga akhir tahun anggaran.
Rancangan Perubahan KUA-PPAS selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Bintan sebelum menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penulis: Indra
Editor: Red












