Opini

Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Pelaksanaan Kewenangan Absolud Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan

×

Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Pelaksanaan Kewenangan Absolud Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan

Sebarkan artikel ini

Opini

Oleh:

Eryk Sembadha,SH.
Mohammad Prima Dendi,SH.
Nomika Sinaga, SH.
Perancang Peraturan Perundang-undangan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau
Email : [email protected]

BINTAN – Seiring perkembangan zaman, kemajuan pembangunan di Indonesia dalam segala bidang berkembang pesat pula. Tidak terkecuali pembangunan dalam hal bidang pendidikan. Hal ini merupakan upaya yang sungguh- sungguh dari rakyat untuk mencapai suatu kehidupan yang dicita-citakan, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mencapai cita-cita dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sangatlah diperlukan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak bagi seluruh warga Negara Indonesia.
Salah satu indikator keberhasilan pembangunan disuatu negara adalah apabila didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas melalui jalur pendidikan. Oleh karena itu Pemerintah berupaya untuk menghasilkan dan meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui program Wajib belajar 9 tahun serta program pendidikan lainnya demi mempersiapkan generasi yang siap bersaing pada era globalisasi.

Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”. Pendidikan merupakan hak asasi manusia dan merupakan suatu sarana yang mutlak diperlukan untuk mewujudkan hak-hak yang lainnya. Penyelesaian suatu program pendidikan yang sudah ditetapkan dengan memuaskan merupakan prasyarat yang sangat penting untuk akses mendapatkan perkerjaan, memperoleh kehidupan yang layak serta mengangkat harkat dan martabat pribadi seseorang, sehingga pendidikan dipandang sebagai gerbang menuju keberhasilan.
Indonesia pada dasarnya telah meratifikasi instrumen Hak Asasi Manusia internasional seperti, Kovenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Kebudayaan. Ratifikasi itu kemudian dituangkan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2005 tentang pengesahan kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant On Civil and Political rights (Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik).

Bersama dengan itu juga terdapat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang telah dideklarasikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membentuk Perjanjian Internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Tiga perjanjian internasional lainnya yang menjadi tolok ukur dalam upaya global mencapai tujuan-tujuan pendidikan untuk semua dan secara khusus untuk menghapus diskriminasi dalam pendidikan yaitu: (1) Konvensi United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) tentang Penentangan Diskriminasi dalam Pendidikan; (2) Konvensi tentang Penghapusan terhadap Diskriminasi Rasial; dan (3) Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Negara memiliki tanggung jawab besar untuk menghormati (respect), memenuhi (fulfill), melindungi (protect) hak asasi manusia atas pendidikan seluruh warga negara.

Maka dari itu tidak ada alasan untuk memungkiri tidak terpenuhinya hak atas pendidikan anak Indonesia. Karena mereka adalah bagian dari generasi penerus bangsa indonesia kelak untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan seperti yang tertera pada pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.
Sejalan dengan upaya mewujudkan pendidikan yang baik dan berkualitas bagi siswa pada jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI) dan SLTP/MTs), Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan sebagai salah satu dari kabupaten yang ada di Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Al Qur’an Dan Mendirikan Shalat Bagi Anak Usia Sekolah Yang Beragama Islam.

Namun fokus peraturan daerah ini adalah kewajiban peserta didik terhadap pemahaman agama yang dianut, khususnya pelajar yang beragama Islam dalam hal membaca, menulis kitab Al-Quran dan Mendirikan Shalat sesuai ajaran agama Islam. Dalam Pasal 5 ayat (1) peraturan daerah tersebut disebutkan bahwa “Setiap anak usia sekolah wajib pandai baca tulis Al-Qur’an dan mendirikan Shalat dengan baik dan benar”. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan bahwa “Pandai baca tulis Al-Quran dan mendirikan Shalat dengan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah anak usia sekolah setingkat SD/MI, SLTP/MTs, mengenal tajwid dasar dan mendirikan Shalat”. Pembentukan kebijakan ini sesungguhnya tidak terlepas dari tujuan Pendidikan, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki ahklah yang baik di masyarakat.

Sebagai bentuk pembinaan akhlak dan motivasi terhadap kewajiban membaca, menulis Al Qur’an dan mendirikan Shalat bagi para siswa SD dan SLTP atau sederajat, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan juga mewajibkan pihak sekolah untuk membimbing para siswa yang belum mampu melaksanakan kewajiban nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tersebut. Sejak peraturan daerah ini ditetapkan sampai dengan saat ini, kewajiban tersebut masih diberlakukan terhadap anak usia sekolah yang ada di Kabupaten Bintan, dan respon yang diberikan orangtua/wali siswa cukup baik karena memotivasi semangat belajar para siswa yang beragama Islam dalam menjalani salah satu kewajiban agama dan kepercayaan yang mereka anut.

Kewajiban membaca dan menulis Al Qur’an dengan baik dan benar serta mendirikan Shalat merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pembentukan karakter dan akhlak dan moral manusia yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan dan Kementerian Agama Kabupaten Bintan. Namun jika dilihat dalam landasan Konstitusional Indonesia, yaitu dalam Pasal 29 ayat (2) disebutkan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Secara yuridis, Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hak memeluk ajaran agama serta beribadat menurut agama dan kepercayaan yang dilakukan setiap orang termasuk pelajar pada tingkat Pendidikan Dasar yang ada di Kabupaten Bintan merupakan hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak Asasi Manusia yang selajutnya disingkat HAM diartikan sebagai hak yang dibawa dan dimiliki manusia sejak lahir. Dalam perspektif ham, setiap orang yang ingin melaksanakan kewajiban atau perintah ajaran agama atau kepercayaannya dikembalikan kepada individu. Apalagi penentuan kriteria baik dan benar, tidak memiliki standar yang baku karena berhubungan dengan keyakinan masing-masing.

Memang secara prinsip, yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan merupakan hal perlu diapresiasi, mengingat di era modern ini peradaban budaya telah terkontaminasi oleh budaya asing. Sehingga diperlukan kontrol melalui peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan. Selanjutnya, selain kewajiban terhadap anak usia sekolah yang beragama Islam, timbul pertanyaan bagaimana dengan anak usia sekolah yang beragama lain? Apakah pelaksanaan terhadap agama dan kepercayaan mereka hanya dapat dilaksanakan masing-masing tanpa adanya pembinaan dan pengawasan khusus dari pihak sekolah? Hal ini kemudian menimbulkan penafsiran dan indikasi terjadi nya pembedaan (diskriminasi) diantara anak usia sekolah pada jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Bintan.
Disamping berbenturan dengan hak asasi manusia, kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan terhadap kewajiban baca tulis kitab suci Al Quran dan mendirikan Shalat di kalangan pelajar SD/SLTP sederajat juga merupakan bagian dari kewenangan absolut yang tidak diselenggarakan oleh Pemerintah Daerh, melainkan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan. agama.

Dengan adanya pemisahan wewenang antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga setiap kebijakan yang akan dan telah ditetapkan oleh pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kewenangan yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga penerapan peraturan daerah nomor 6 tahun 2010 tentang Wajib Baca Tulis Al Qur’an dan mendirikan Shalat bagi Anak Usia Sekolah pada tingkat Pendidikan Dasar perlu disesuaikan peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, terdapat permasalahan terkait perspektif hak asasi manusia terhadap peraturan daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2010, yaitu Sejauh mana perwujudan hak asasi manusia terhadap kewajiban baca tulis Al Qur’an dan mendirikan Shalat bagi anak usia Sekolah pada tingkat Pendidikan Dasar yang ada di Kabupaten Bintan?.

PEMBAHASAN
B.1 SEKULARISME DALAM DUNIA PENDIDIKAN.

Pendidikan Islam merupakan sebuah proses transformasi dan internalisasi nilai-nilai ajaran Islam dalam setiap perilaku, dimana seluruh penalaran dan perilaku hidupnya diwarnai oleh nilai-nilai Islam. Azyumardi Azra mengatakan bahwa pendidikan Islam memiliki tiga karakteristik, yaitu:
penekanan pada pencarian, penguasaan, pengembangan ilmu pengetahuan atas dasar ibadah yang dilakukan sepanjang hayat;
pengakuan akan kemampuan atau potensi seseorang untuk berkembang dalam suatu kepribadian;dan
Pengamalan ilmu pengetahuan atas dasar tanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat manusia.
Oleh karena itu, inti dari pendidikan Islam adalah tidak hanya proses pada penghayatan dan pengetahuan saja, melainkan adalah pengamalannya secara benar dan bertanggungjawab, baik di hadapan manusia maupun di hadapan Allah swt. Nabi Muhammad s.a.w. telah mengajak orang beriman untuk beriman dan beramal shaleh serta berakhlak mulia sesuai dengan ajarannya.

Maka secara umum bahwa pendidikan Islam pada hakikatnya bertujuan untuk memperbaiki sikap, mental dan perilaku yang akan terwujud dalam amal perbuatan, berdasarkan nilai-nilai budaya dan agama, baik itu terkait untuk kebutuhan individu maupun masyarakat banyak secara aplikatif.
Oleh karena itu, dalam pendidikan Islam, di samping pendidikan yang menekankan pada aspek keimanan, juga menekankan pada aspek amal, bahkan iman tidak bermakna kalau tidak diikuti oleh amal shalihnya. Zakiah Daradjat menambahkan bahwa pengertian pendidikan Islam, akan dapat terlihat apabila seseorang dapat memahami Islam secara utuh, sehingga seseorang menjadi “al-insan al-kamil” dengan pola taqwa, al-insan al-kamil artinya manusia sempurna rohani dan jasmani, dapat hidup dan berkembang secara wajar dan normal karena taqwanya kepada Allah swt.

Sejalan dengan tujuan tersebut, maka pendidikan merupakan media yang sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai islami dalam setiap individu, bahkan ia merupakan agen yang paling penting dalam mensosialisasikan doktrin dan ide-ide Islam. Namun sejak kedatangan Belanda ke Indonesia dengan berbagai misinya, telah mampu memporak-porandakan peradaban bangsa Indonesia dari bangsa yang memiliki peradaban tinggi berdasarkan nilai Islam, semua system sosial pun mengalami perubahan yang cukup signifikan, sehingga budaya gotong royong bangsa ini semakin terkikis dan berubah menjadi sikap individualistik.
Salah satu wujud nyata faham tersebut dapat kita lihat dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No. 20 tahun 2003, pada Bab VI tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagaman, dan khusus.

Dari pasal di atas tampak jelas bahwa adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum”.
Lebih lanjut bahwa sekularisasi pendidikan tampak pada pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren yang dikelola oleh Departemen Agama; sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, kejuruan serta perguruan tinggi umum yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Demikian juga dapat kita lihat pada pasal 4 yang disebutkan bahwa; Pertama, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Kedua, Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Ketiga, Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Keempat, Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Kelima, Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, manulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Keenam, Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Ketidakjelasan ini semakin kelihatan ketika Peraturan Menteri mengenai Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Proses pendidikan diterbitkan. Di mana posisi pendidikan agama semakin terlihat jelas. Agama bukan diletakkan sebagai ruh dari semua mata pelajaran yang ada. Agama memiliki ruang tersendiri, sementara pelajaran lain berada di tempat yang lain lagi. Keterpisahan ini semakin menegaskan ada paradigma keliru yang melandasi struktur kurikulum dan proses penyelenggaraannya dalam sistem pendidikan nasional di negeri ini
Oleh karena itu, jika kita lihat dari beberapa prinsip penyelenggaraan pendidikan berdasarkan Undang-undang Sisdiknas bahwa faham sekuler benar-benar telah masuk dan mempengaruhinya, kita dapat melihat di poin satu bahwa hal utama yang harus dijunjung tinggi adalah hak asasi manusia, sehingga hak asasi menjadi hal yang utama di atas prinsip-prinsip lainnya, termasuk agama, sehingga nilai-nilai agama tidak boleh berbenturan dengan nilai-nilai hak asasi manusia
B.2. Pelaksanaan Urusan Agama sebagai Kewenangan Abosut dan sebagai Hak

Dasar Manusia.
Pada hakikatnya pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat menikmatinya. Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Keberadaan pendidikan yang sangat penting tersebut telah diakui dan sekaligus memiliki legalitas yang sangat kuats ebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: ”Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Hak memperoleh pendidikan ini diperjelas dengan pasal 31 ayat (2) yang bunyinya ”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang berbunyi ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Dalam kurikulum pendidikan pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan keagamaan merupakan salah satu kurikulum wajib yang harus diperoleh setiap peserta didik baik pria maupun wanita.
Pada prinsipnya pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang diberikan pada tingkat dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau ahli agama. Pendidikan dasar keagamaan khusunya agama islam dilaksananakan oleh raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pada jalur formal, dan pesantren pada jalur non formal.
Di sini dapat dilihat bahwa pendidikan keagamaan pada jalur pendidikan umum pada dasarnya hanya untuk memberikan penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama bagi peserta didik. Penentuan dan penetapan kurikulum dalam pendidikan umum, juga merupakan kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat. Hal ini tercermin dalam Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana terdapat dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa sub urusan kurikulum, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa penentuan kurikulum pada pendidikan umum, adalah kewenangan pemerintah pusat. Lebih jauh lagi, dapat kita lihat bahwa urusan keagamaan, bukanlah urusan yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 10 ayat (1) berbunyi:
Pasal 10
Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi:
politik luar negeri;
pertahanan;
keamanan;
yustisi;
moneter dan fiskal nasional; dan
agama.

Dengan demikian, diperoleh gambaran, bahwasanya urusan keagamaan adalah mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pelaksanaan urusan agama juga merupakan hak dasar manusia, pernyataan ini tertuang dalam Ketentuan Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
Pasal 28E
(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Dalam ketentuan pasal ini, dinyatakan bahwa memeluk agama dan beribadat adalah mutlak hak tiap warga Negara, termasuk pendidikan dan pengajaran.

Mengenai pelaksanaan urusan agama merupakan hak dasar manusia, dapat juga kita lihat dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa:
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Dalam Pasal di atas, dinyatakan sekaligus bahwa tiap orang berhak memperoleh pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya menjadi manusia yang beriman, bertqwa, bertnggung jawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. Ini bermakna bahwa pengajaran pendidikan keagamaan adalah merupakan suatu hak dasar manusia, yang pelaksanaannya seharusnya dikembalikan lagi ke masing-masing individu tersebut, bukan diatur oleh pemerintah daerah.

Jika dikaitkan dengan teori dan kewenangan yang tersebut diatas, Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 tentang 2010 tentang Kewajiban Baca Tulis Al Qur’an dan Mendirikan Shalat bagi Anak Usia Sekolah Yang Beragama Islam dapat dianggap sebagai suatu aturan hukum, yang memaksakan suatu pengajaran keagamaan di tingkatan pendidikan umum, hal ini dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan daerah yang melanggar hak asasi manusia itu sendiri.

B.3. Efektifitas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2010 pada tingkat Pendidikan Dasar di Kabupaten Bintan.
Kewenangan membuat Peraturan Daerah merupakan wujud nyata pelaksanaan hak otonomi secara luas yang dimiliki suatu daerah Selain itu juga merupakan suatu kewenangan atribusi (attributie van wetgevings bevoegdheid), yaitu kewenangan pembentukan peraturan peundang-undangan yang diberikan oleh grondwet atau wet kepada suatu lembaga pemerintahan dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian suatu daerah dan memberdayakan masyarakat.

Perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.Disamping itu Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda Daerah melaksanakan Otonomi Daerah yang berasal dari kewenangan.

Pendidikan pada dasarnya merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan maksud agar anak atau orang yang dihadapi itu akan meningkat pengetahuannya, kemampuannya bahkan juga seluruh pribadinya. Dalam rumusan tujuan pendidikan Nasional yang ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional pada Bab III pasal 4 yang dirumuskan sebagai berikut “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dalam membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Norma tersebut mengandung maksud bahwa pendidikan adalah agar anak didik dapat menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang mana salah satu cara pemerintah daerah kabupaten Bintan untuk meningkatkan keimanan anak didik adalah dengan mengeluarkan Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Alquran dan Mendirikan shalat Bagi Anak Usia Sekolah yang Beragama Islam.
Bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan dinas pendidikan implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Alquran dan Mendirikan shalat Bagi Anak Usia Sekolah yang Beragama Islam, dengan adanya regulasi tersebut menjadi pedoman khususnya bagi sekolah pendidikan dasar di Kabupaten Bintan sebagai media pembelajaran nilai-nilai agama islam bagi anak usia sekolah yang beragama islam.
Pelanggaran HAM sesungguhnya tidak terbatas pada perbuatan atau tindakan seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan oleh aparatur Negara atau oleh bukan aparatur Negara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian atau pembiaran. Selain pelanggaran HAM yang berupa perbuatan seseorang atau sekelompok orang tersebut, HAM juga dapat dilanggar melalui undang-undang oleh karena materi muatan atau substansi undang-undang itu melanggar HAM. Bila materi suatu undang-undang tergolong diskriminatif misalnya, maka aturan tersebut tergolong melanggar HAM.
Jika ditinjau dari teknis penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi perhatian disesuaikan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
kejelasan tujuan;
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
dapat dilaksanakan;
kedayagunaan dan kehasilgunaan
kejelasan rumusan;dan
keterbukaan

Menjadi perhatian khususnya pemrakarsa untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Alquran dan Mendirikan shalat Bagi Anak Usia Sekolah yang Beragama Islam dikarenakan materi muatan yang diatur menimbulkan multi tafsir yaitu pada rumusan ketentuan Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi: “setiap anak usia sekolah wajib pandai baca tulis Alquran dan mendirikan shalat dengan baik dan benar”. Pengertian setiap anak usia sekolah sebagaimana dimaksud di atas, berlaku untuk semua agama, tidak ada batasan untuk untuk kejelasan norma, dalam hal ini dibedakan antara teori perundang-undangan dengan ilmu perundang-undangan. Orientasi dari teori perundang-undangan untuk mencari kejelasan dan kejernihan makna atau pengertian-pengertian dan bersifat kognitif.
Sedangkan dalam ilmu perundang-undangan, yaitu pada pembentukan peraturan perundang-undangan dan bersifat normative. Sehingga untuk menghindari kewajiban membaca, menulis Al Qur’an dan mendirikan Shalat bagi anak Usia Sekolah yang beragama non Islam maka rumusan Pasal 5 tersebut perlu disempurnakan menjadi ““setiap anak usia sekolah yang beragama Islam wajib pandai baca tulis Alquran dan mendirikan shalat dengan baik dan benar”.

KESIMPULAN
bahwa Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang harus diwujudkan yang terbagi dalam jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang bertujuan membentuk karakter, moral, dan akhlak mulia peserta didik melalui Pendidikan Keagamaan. Sehingga Pemerintah Kabupaten Bintan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Al Qur’an Dan Mendirikan Shalat Bagi Anak Usia Sekolah Yang Beragama Islam.
bahwa dalam salah satu rumusan pasal yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Al Qur’an Dan Mendirikan Shalat Bagi Anak Usia Sekolah Yang Beragama Islam yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bintan memiliki norma yang menimbulkan perspektif yang bertentangan dengan hak asasi manusia, tepatnya dalam rumusan Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “setiap anak usia sekolah wajib pandai baca tulis Alquran dan mendirikan shalat dengan baik dan benar”. Kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia khususnya pemaksaan kewajiban membaca, menulis Al Quran dan mendirikan shalat bagi Anak Usia Sekolah yang beragama non Islam, yang seharusnya segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bintan.

DAFTAR PUSTAKA:
Buku-buku:
Solaeman, 2001. Pendidikan Dalam Keluarga, Bandung, CV Alfabeta,
Ayzumardi Azra, 2004. Modernisasi Pendidikan Islam di Indonesia Memasuki Milenium Baru, El Hikmah, Vol 1 / 2.
Zakiah Daradjat,2004. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara.
Rozali Abdullah, 2005. Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Desa Secara Langsung, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Maria Farida Indrati Soeprapto, 2006. Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta: Kanisius.
Lutfi Hakim, 2012. Pendidikan Berbasis Hak Asasi Manusia. Pusham UII. Yogyakarta.

Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *