BatamHuKrim

Penggerebekan Dini Hari di Batam, Polisi Amankan Sabu 60 Gram dan Puluhan Ekstasi

×

Penggerebekan Dini Hari di Batam, Polisi Amankan Sabu 60 Gram dan Puluhan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan kasus dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada Senin, (27/7/2026)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Batam dengan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 60,03 gram sabu dan 63 butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada Senin dini hari, 27 Juli 2026.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

Baca Juga :  Simpang Barelang Ditata, Bundaran Ufuk Selatan Disiapkan Jadi Landmark Batam

“Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (34). Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 5,46 gram dalam penguasaannya,” kata Nona dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sebuah hotel yang masih berada di kawasan Batu Ampar.

Dalam penggeledahan lanjutan sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa sabu seberat 54,57 gram dan 63 butir pil ekstasi yang diduga milik tersangka.

Baca Juga :  Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkoba, Sita Sabu hingga Etomidate

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 60,03 gram sabu serta 63 butir narkotika golongan I jenis ekstasi.

Seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Kepri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Jarak Pandang Tanjungpinang Turun, BMKG Waspadai Sebaran Asap di Bintan

“Masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Nona.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *