BINTAN, deltakepri.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait penanganan dan penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Senin (13/4/2026).
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, kerja sama tersebut memperkuat sinergi yang selama ini telah terjalin antara pemerintah daerah dan Kejari dalam mendukung pelaksanaan program strategis.
“Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah akan memperoleh dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Roby di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan.
Ia menambahkan, kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mitra strategis diharapkan mampu membantu pemerintah daerah mengantisipasi potensi permasalahan hukum, sehingga setiap kebijakan tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin menyebutkan bahwa dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks, mencakup berbagai aspek mulai dari regulasi, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset.
Menurutnya, peran Kejaksaan melalui JPN menjadi penting dalam memberikan pendampingan hukum guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sepanjang 2025, Kejari Bintan tercatat telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum nonlitigasi terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebanyak 30 kegiatan.
Dari pendampingan tersebut, berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,33 miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp109,97 miliar.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan persoalan hukum di lingkungan pemerintah daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penulis: Indra
Editor: Red












