BATAM, deltakepri.co.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mencatat capaian signifikan dalam pengawasan sepanjang 1 Agustus hingga 7 September 2025.
Selama periode ini, berbagai penindakan berhasil dilakukan di jalur laut, pelabuhan kargo, penumpang, narkotika, barang kena cukai ilegal, hingga barang kiriman pos.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, melalui Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi, menjelaskan bahwa sejak dibentuknya Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan BKC Ilegal pada 17 Juli 2025, pengawasan semakin diperketat.
“Dalam periode tersebut, kami menerbitkan 77 Nota Hasil Intelijen (NHI), 174 Surat Bukti Penindakan (SBP), serta melakukan penyidikan atas dua kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Penindakan di Laut
Satgas Patroli Bea Cukai Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi menghasilkan 22 SBP.
Salah satunya penindakan terhadap KM Maju Berkembang di Laut Natuna (27/8) yang mengangkut 22 ton pasir timah tujuan Thailand tanpa dokumen. Nahkoda kapal berinisial MF ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KM Leffindo Jaya 10 juga diamankan di Teluk Nenek (4/9) karena membawa 856 koli barang campuran tanpa dokumen. Nahkoda berinisial ES turut ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 59 SBP dicatatkan di jalur kargo. Penindakan impor meliputi barang larangan seperti kasur, furnitur bekas, lampu LED, hingga suku cadang kendaraan.
Pada jalur ekspor, petugas menggagalkan penyelundupan rotan inti senilai Rp260 juta yang disamarkan sebagai stick bamboo (4/8/2025).
Bea Cukai Batam mencatat 45 penindakan di jalur penumpang. Di antaranya, penyitaan 339 paket barang ilegal yang diangkut kapal Roro Telaga Punggur, serta delapan kasus pembawaan uang tunai lintas batas senilai Rp1,45 miliar, dengan sanksi Rp145 juta.
Untuk narkotika, enam kasus berhasil digagalkan. Barang bukti yang diamankan antara lain 1,2 kg sabu, 1.062 gram ganja, 19 butir ekstasi, dan 333 butir obat terlarang.
Kasus menonjol meliputi penyelundupan ganja 920 gram di TPS Dharma Bandar Mandala (13/8) dan sabu 1 kg di Bandara Hang Nadim (5/9). Seluruh tersangka diserahkan ke BNN Kepri.
Sebanyak 39 penindakan dilakukan terhadap barang kena cukai, meliputi 4,98 juta batang rokok ilegal dan 1.150 botol/840 liter minuman beralkohol tanpa pita cukai.
Penindakan terbesar terjadi di Marina City, ketika petugas mengamankan truk berisi 4,76 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp4,3 miliar.
Selain itu, tiga penindakan juga dilakukan terhadap barang kiriman pos berupa aksesori senjata api/airsoft gun di Batam Centre.
Secara keseluruhan, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang ilegal senilai Rp22,7 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara Rp15,8 miliar.
“Keberhasilan ini bukti nyata keseriusan Bea Cukai Batam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat. Sinergi dengan aparat hukum, stakeholder, dan media akan terus diperkuat agar kinerja semakin optimal,” tegas Muhtadi.
Penulis: Deni
Editor: Tahan












