BintanHuKrim

Modus Tawaran Kerja Rp7 Juta, Pria di Bintan Perkosa Korban yang Dikenal Lewat TikTok

×

Modus Tawaran Kerja Rp7 Juta, Pria di Bintan Perkosa Korban yang Dikenal Lewat TikTok

Sebarkan artikel ini
Polsek Bintan Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak perkosaan yang dilaporkan seorang perempuan pada Selasa (11/11/2025)/f-indra-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial FS (Mohd. Faisal) yang diduga memperkosa perempuan yang baru dikenalnya lewat media sosial TikTok.

Pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan korban diterima pada Selasa (11/11/2025) sore.

Kapolsek Bintan Utara melalui Kanit Reskrim Iptu Wisuda Meitari menjelaskan, kasus bermula ketika pelaku menawarkan pekerjaan di wilayah Tanjungpinang dengan iming-iming gaji Rp7 juta per bulan.

Korban yang berasal dari Jambi tertarik dan berangkat ke Tanjungpinang menggunakan kapal laut.

Baca Juga :  Tiga Pencuri Warung RSUD Tanjungpinang Ditangkap Polisi

“Setibanya di Pelabuhan Sri Bintan Pura, pelaku menjemput korban dan membawanya ke rumah di kawasan Tanjunguban dengan alasan beristirahat sambil membuat lamaran kerja,” ujar Iptu Wisuda, Rabu (12/11/2025).

Namun sesampainya di rumah, pelaku justru melakukan kekerasan fisik dan memaksa korban berhubungan badan dengan ancaman senjata tajam.

Setelah kejadian, pelaku meninggalkan rumah dan mengunci korban dari luar.

Korban kemudian melarikan diri lewat jendela dan meminta bantuan warga untuk menuju kantor polisi.

Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban, polisi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjunguban Kota.

Baca Juga :  Dalmasri minta persiapan MTQ Bintan agar lebih baik

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, sebilah pisau, dua unit handphone, kasur, bantal, dan selimut.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Iptu Wisuda.

Polsek Bintan Utara mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya pada tawaran kerja dari orang yang belum dikenal.

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *