BINTAN, deltakepri.co.id – Kantor Kantor Imigrasi Tanjung Uban mengamankan seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok berinisial YX yang diduga menggunakan identitas palsu saat mengajukan pembuatan paspor Indonesia.
YX kini menjalani proses hukum setelah diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan tidak benar kepada petugas imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan kasus tersebut terungkap saat petugas memeriksa dokumen permohonan paspor yang diajukan YX.
Dalam pengajuan itu, YX diketahui menggunakan identitas atas nama Andi Pratama lengkap dengan KTP dan Kartu Keluarga yang tercatat berasal dari Papua Tengah.
“Petugas menemukan adanya kejanggalan saat proses wawancara dan pemeriksaan dokumen, sehingga dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Guntur, Senin, 11 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, YX diketahui merupakan warga negara Cina yang masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.
Petugas juga menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan pernah berada di Filipina dan diduga bekerja di perusahaan judi online serta penipuan daring atau scam.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan YX masuk ke Indonesia melalui Bandara Hang Nadim sebelum mengajukan permohonan paspor pada 9 April 2026.
“Saat berada di Indonesia, yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan selama 40 hari,” ujar Adi.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, YX terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
Penulis: Indra
Editor: Red












