AnambasHuKrim

Main ROYAL TOTO, Pelaku Judi Online Ditangkap

×

Main ROYAL TOTO, Pelaku Judi Online Ditangkap

Sebarkan artikel ini
F-Ilustrasi

ANAMBAS, deltakepri.co.id – Seorang pelaku, Judi online (Judol) RO (50) di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan untuk mendukung Asta Cita Program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Jumat ( 15/11/2024 )

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, mengatakan pelaku yang telah ditetapkan inisial RO (50), warga Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, KKA.

“Pelaku RO (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Pelarian Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Berakhir di Desa Malang Rapat

Untuk pelaku RO (50) disangkakan pasal 27 ayat ( 2 ) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  atau Pasal 303 Ayat (1) dan atau Pasal 303 bis Ayat (1) K.U.H.Pidana.

“Dari tangan pelaku RO (50) diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit telepon seluler, layar website permainan judi online, ROYAL TOTO, dengan nama akun pelaku beserta saldo,” jelasnya.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, juga mengatakan, saat ini memang sedang gencar memerangi perjudian online.

Baca Juga :  Gerebek Wisma di Kijang, Polisi Temukan Hampir Setengah Kilo Sabu Siap Edar

Pasalnya, tindakan ini sudah menjadi atensi Polri dalam mendukung Asta Cita Program 100 hari Presiden Republik Indonesia.

“Program 100 hari Presiden dan atensi Polri akan dilaksanakan secara maksimal dan optimal,” imbuh Kapolres. (DUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *