BINTAN, deltakepri.co.id – Seorang pria berinisial U alias N (19) diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Z alias P (40) di Jalan Melur, Gang Rawa 2, Kijang, Kamis (25/9/2025) dini hari.
Peristiwa itu bermula saat pelaku bersama korban dan beberapa rekannya mengonsumsi minuman beralkohol di rumah korban sejak pukul 01.00 WIB.
Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk tiba-tiba marah-marah kepada teman-temannya.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menjelaskan, korban sempat menasihati pelaku agar tidak emosi. Namun, pelaku justru tersinggung.
“Merasa tidak terima, pelaku langsung mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya lalu menusukkan ke arah leher korban sebanyak empat kali,” terang Ipda Daeng Salamun, Jumat (29/9/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan langsung mendapatkan pertolongan medis.
“Sementara pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah pisau/badik,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis: Indra
Editor: Tahan












