BATAM, deltakepri.co.id – Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha di Kawasan Kampung Pelita, Senin (6/10/2025).
Dalam peninjauan tersebut, Li Claudia menegaskan kepada pihak pengembang agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Setiap proyek pembangunan di Batam wajib mengantongi izin sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Li Claudia saat meninjau lokasi.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap perizinan merupakan bagian penting dalam menjaga iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan di Kota Batam.
Langkah pengawasan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab BP Batam untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, ramah lingkungan, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
“Kami berkomitmen untuk tidak pernah mempersulit pelaku usaha, tapi mesti disiplin,” tegasnya.
Melalui kesempatan tersebut, Li Claudia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Batam untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum memulai kegiatan pembangunan.
Ia menegaskan bahwa BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam terus berupaya memberikan kemudahan layanan perizinan bagi pelaku usaha, selama seluruh proses dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Batam terus membuka ruang investasi, namun dengan prinsip tertib administrasi dan tanggung jawab bersama demi kota yang tertata dan berdaya saing,” pungkasnya. (*)












