KarimunKepri

Lantik 101 Hakim STQH, Marlin Titik Beratkan 3 Hal Dalam Penilaian

154
×

Lantik 101 Hakim STQH, Marlin Titik Beratkan 3 Hal Dalam Penilaian

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina selaku Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kepri saat melantik Dewan Hakim Seleksi Musabaqoh Tilawatil Qur'an dan Hadits (STQH) ke-X tingkat Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Nasional Karimun, Selasa (9/5/2023).F-Diskominfo Kepri

KARIMUN, deltakepri.co.id – Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina selaku Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kepri lantik Dewan Hakim Seleksi Musabaqoh Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke-X tingkat Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Nasional Karimun, Selasa (9/5/2023).

Sebanyak 101 hakim dilantik yang akan menjadi juri penilai selama perhelatan STQH yang digelar dari tanggal 09 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 di Kabupaten Karimun.

Pelantikan dewan hakim pun didasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 538 Tahun 2023 tentang Dewan Pengawas, Dewan Hakim, dan Panitera Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits X Provinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2023.

Adapun jajaran Dewan Hakim yang dilantik Marlin diantaranya Ketua Dewan Pengawas Afrizal Dachlan, Sekretaris Dewan Pengawas Mahbub, dengan 3 anggota TS. Arif Fadillah, Handarlin Umar dan Edi Batara.

Kemudian ketua Dewan Hakim Prof. KH. Said Agil Hussein Al-Munawwar, beserta sekretaris dan anggota, 5 orang Ketua Majelis Hakim, 69 Anggota Dewan Hakim, 8 Hakim Lampu, serta 12 Panitera.

Marlin mengingatkan, kesuksesan pelaksanaan STQH, salah satunya ditentukan dari proses yang fundamental yaitu pemberian penilaian yang diamanahkan kepada Dewan Hakim.

“Penilaian tersebut merupakan salah satu unsur penting di mana menggambarkan kualitas dan objektivitas Dewan Hakim,” Ujar Marlin.

Selain itu, Marlin juga menitikberatkan 3 hal para anggota Dewan Hakim untuk diperhatikan, pertama, dalam memberikan penilaian harus bersikap objektif dan melepaskan diri dari kepentingan perorangan, golongan serta pengaruh kedaerahan.

Kemudian, sambungnya, kedua, selain bersikap objektif, dewan hakim harus cermat dan hati-hati dalam memberikan penilaian sesuai bidang dan keahlian masing-masing.

Selanjutnya ketiga, setiap anggota Dewan Hakim bekerja sebagai tim, dalam arti tidak bertindak sendiri-sendiri dan keputusan yang diambil haruslah dilakukan melalui musyawarah antar anggota Dewan Hakim, sehingga melahirkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama.

“Kami yakin dan percaya para anggota Dewan Hakim yang mendapat tugas, amanah di STQH X tingkat Provinsi ini akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dan berperan dalam meningkatkan kualitas STQH sebagai wadah evaluasi pendidikan Al Quran dan pemupukan Ukhuwah Islamiyah di Provinsi Kepulauan Riau,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *