HuKrimTanjungpinang

Lagi, Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Tanjungpinang

×

Lagi, Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Pengedar dan pengguna Sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (13/10/2022)

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali ringkus dua (2) pengedar sabu di Tanjungpinang, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendy mengatakan, kejadian bermula pada hari Kamis 13 Oktober 2022 pukul 07.30 Wib.

Satresnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama (AS) di Jalan Banjar Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, Satresnarkoba juga melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AS.

Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Tidak sampai disitu, saat dilakukan introgasi AS mengaku barang haram tersebut didapat dari Y di Jalan Bakar Batu yang baru saja ditemuinya sebelum dilakukan penangakapan terhadap dirinya.

Setelah mendapatkan informasi dari AS, sambung AKP Efendy, tim melakukan penyelidikan kembali terhadap Y.

Sekitar pukul 11.15 Wib tim melihat Y sedang memarkirkan kendaraannya di jalan merdeka kemudian tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhada Y ditemukan uang Rp 300 ribu yang diakui didapat dari AS yang mana telah membeli sabu,” jelas Kasaresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendy, Rabu, (19/10/2022).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1 paket sabu dengan berat 0,17 gram dan uang tunai yang diduga digunakan untuk membeli sabu, uang tunai pecahan 50 ribu dengan total Rp 300ribu.

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui AS yang didapat dari Y,” katanya.

Atas perbuatannya, kata Kasatresnarkoba, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”,

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *