BatamHuKrim

Korban Michat Jadi Sasaran Dendam, Dikeroyok hingga Pingsan di Kuburan Cina

×

Korban Michat Jadi Sasaran Dendam, Dikeroyok hingga Pingsan di Kuburan Cina

Sebarkan artikel ini
Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Homestay 81 kawasan MTC dan Kuburan Cina TPU Nongsa, Sabtu malam (25/10/2025)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Homestay 81 kawasan MTC dan Kuburan Cina TPU Nongsa, Sabtu malam (25/10/2025).

Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua remaja pria berinisial R (22) dan D (17) yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban berinisial S (30).

Peristiwa bermula sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban memesan wanita penghibur melalui aplikasi Michat dan diarahkan ke Homestay 81 kawasan MTC.

Saat mencari kamar yang dituju, korban tiba-tiba dicekik dan ditarik empat pria tak dikenal ke dalam kamar 2080.

Di dalam kamar tersebut, korban langsung dikeroyok hingga berteriak meminta pertolongan.

Baca Juga :  Gold Coast Ferry Terminal Resmi Dibuka, Batam Tambah Gerbang Internasional

Petugas keamanan yang mendengar suara itu sempat datang ke lokasi, namun korban kembali dibawa paksa ke lantai satu dan dinaikkan ke sepeda motor oleh para pelaku.

Korban kemudian dibawa ke kawasan Kuburan Cina TPU Nongsa, di mana ia kembali menjadi sasaran pengeroyokan hingga kehilangan kesadaran.

Setelah ditinggalkan para pelaku, korban bersembunyi di hutan dan meminta bantuan warga sekitar sebelum melapor ke Polsek Nongsa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 02.30 WIB, Minggu (26/10/2025), tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, berhasil menangkap dua pelaku di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Baca Juga :  PSN Rempang Eco-City: 41 KK Telah Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan bersama dua rekan lain yang saat ini masih dalam pengejaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengeroyokan itu dilatarbelakangi rasa dendam.

Teman wanita salah satu pelaku, A (18), mengaku pernah dipesan jasanya oleh korban namun tidak dibayar, sehingga para pelaku sepakat melakukan aksi balas dendam.

Kapolsek Nongsa Kompol Dr. Arsyad Riyandi, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

“Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa telah mengamankan dua pelaku pengeroyokan dan keduanya sudah kami tahan. Kami juga masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Kompol Arsyad, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga :  Polsek Bengkong Amankan Terduga Pencuri Usai Dilaporkan Warga Lewat Layanan Polisi 110

Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan tindakan kekerasan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Polsek Nongsa akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengejar dua pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *