DeltaKepri.co.id|Batam – Komisi IV DPRD Kepulauan Riau (Kepri) kunjungan kerja (Kunker) di Kawasan Industri Terpadu (KITK) PT ABLY Metal Indonesia ,Kabil Batam (23/2/2023).
Kunjungan kerja tersebut guna melihat kondisi pekerja dan Setandar Oprasional (SOP) setiap perusahaan di Kawasan tersebut sudah melaksanakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua komisi IV DPRD Kepri Dewi Kumalasari yang memimpin kunjungan tersebut di damping anggota Komisi IV DPRD Kepri langsung meninjau Kawasan dan mengecek kesiapan karyawan apakah sudah memenuhi prosedur keselamatan kerja.
Ririn warsiti dalam kesempatannya mengatakan ”Kami kesini menanyakan bagaiamana SOP keselamatan kerja di perusahaan Bapak ibu, bagai mana prosedurnya apakah sudah benar apa belum, dan harus mentaati ketentuan K3 yang berlaku,” terang Ririn.

Selain Ririn Warsiti, anggota Komisi IV DPRD Kepri Teddy Jun Askara juga mengatakan, menjadi perusahaan yang beresiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja untuk itu pihaknya datang kesiapan perusaahan jika terjadi kecelakaan kerja.
Seperti yang diketahui bahwa PT Ably Metal Indonesia yang memproduksi dan mengolah bahan daur ulang Logam ini berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
Dari data yang di peroleh oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri bahwa PT Ably Metal Indonesia tidak memiliki petugas pertolongan pertama dan ahli keselamatan dan Kesehatan kerja.
Uba Ingan Anggota Komisi IV DPRD Kepri menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja agar perhatikan perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan prosedur K3 secara benar dan terus menghimbau perusahaan untuk menerapkan prosedur K3, dan perusahaan harus mentaati semua ketentuan yang berlaku.
Hal senada juga di sampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kepri Dewi Kumalasari.
“Saya menghimbau kita harus lebih baik dalam mengeloa perusahaan terkait Keselamatan Kerja, yang mana kita ketahui banyak perusahaan di Kepri ini mempunyai resiko kecelakaan kerja yang tinggi dan pihak Dinas khususnya harus melakukan pengecekan secara berkala, dan perusahaaan juga harus mengecek kesiapan karyawannya sebelum bekerja,” tegas Dewi.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepulauan Riau Said Muhammad Idris berharap kepada perusahaan untuk cepat melaporkan jika terjadi sebuah kejadian kecelakaan kerja.
“Kami menghimbau agar setiap perusaahan melaksanakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” harap Said. (Adv)