Batam

Ketua DPRD Batam: Sertifikat Tanah Jadi Kepastian Hukum dan Modal Usaha Warga Rempang

×

Ketua DPRD Batam: Sertifikat Tanah Jadi Kepastian Hukum dan Modal Usaha Warga Rempang

Sebarkan artikel ini
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyerahkan sebanyak 45 sertifikat hak milik (SHM) kepada warga di Tanjung Banon, Pulau Rempang, Kamis (25/9/2025)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id – Menteri Transmigrasi (Mentrans) Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyerahkan sebanyak 45 sertifikat hak milik (SHM) kepada warga di Tanjung Banon, Pulau Rempang, Kamis (25/9/2025).

Penyerahan SHM tersebut merupakan bagian dari program transmigrasi lokal. Dengan tambahan kali ini, total sudah 207 sertifikat diberikan pemerintah kepada masyarakat setempat.

“Kami menyerahkan 45 SHM yang menjadi bagian dari total keseluruhan yang sudah kami berikan, yaitu 207 SHM,” ujar Menteri Iftitah.

Ia menjelaskan, pembagian sertifikat dilakukan bertahap melalui program Trans Tuntas, sebuah inisiatif Kementerian Transmigrasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan lahan secara cepat, tuntas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Widiastadi Nugroho tinjau pembangunan parit di tiga lokasi

Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, yang turut hadir dalam kesempatan itu, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat kepada warga Rempang.

Menurutnya, sertifikat tanah bukan hanya mempertegas legalitas lahan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat, lahan yang dimiliki warga memiliki kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha,” ucap Kamaluddin.

Acara penyerahan sertifikat turut dihadiri jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta warga yang menerima manfaat dari program transmigrasi lokal tersebut.

Baca Juga :  Dukung Rempang Eco-City, Warga Mulai Nikmati Hunian Baru di Tanjung Banon

Penulis: Deni

Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *