HuKrimKepriPolitik

Keputusan KASN dan “Catatan Awal Tahun Soerya Respationo”

×

Keputusan KASN dan “Catatan Awal Tahun Soerya Respationo”

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Belum usai persoalan Interpelasi DPRD Provinsi Kepri terkait Pelantikan pejabat eselon dua (2) tahun 2016 lalu.

Kini, terdengar kabar lagi dari beberapa media, bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan Pemprov Kepri salah dalam melakukan mutasi jabatan akhir tahun 2016 lalu. Dan ternyata, pelantikan kedua yang dilakukan belum lama ini, juga dinyatakan salah oleh KASN.

“Pemprov itu sudah dua kali salah. Dulu seingat saya November tentang pengisian jabatan yang keliru. Nah yang barusan tentang pejabat yang di-nonjob,” terang Komisioner KASN Noraida Moekhsin, kepada wartawan.

Ia mengatakan, dua-duanya sudah diputuskan oleh KASN, dan bahkan Pemprov Kepri sudah disurati untuk mengklarifikasi. Namun hingga kini, baik yang pertama maupun kedua belum juga dijawab oleh Pemprov Kepri. Termasuk surat panggilan kepada Pemprov Kepri dan Pemkab Natuna untuk mengklarifikasi langsung ke KASN.

“Kami sedang penyelidikan. Sanksinya tergantung hasil pemeriksaan, dan bisa saja semua keputusan pemprov dibatalkan. Keputusan KASN itu juga mengikat, karena sudah diatur dalam UU ASN,” tegasnya.

Selain itu, apabila apa yang diputuskan oleh KASN tidak diindahkan oleh Pemerintah Daerah, maka KASN bisa melapor ke Presiden RI, selanjutnya akan ada putusan Presiden. Bahkan dalam UU ASN, kalau tidak patuh bisa diberhentikan oleh Presiden Kepala Daerah yang bersangkutan.

“Biasanya mendagri juga yang kirim surat ke Pemda untuk diikuti dan dilaksanakan,” terangnya.

Disamping pernyataan dari KASN, hal ini juga mengingatkan pembaca tentang tulisan Catatan Awal Tahun Soerya Respationo untuk “Gubernur dan Sekda Kepri” kemarin lalu.

Didalam articlenya, ia menyebutkan mendapatkan informasi dari Jakarta tentang adanya temuan pelanggaran – pelanggaran Undang – undang ASN terhadap proses pelantikan Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. (HK/DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *