TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, dari Kementerian Perdagangan (Kemendag-RI) Inspeksi mendadak (Sidak) ke Kepri untuk merazia barang-barang ilegal, Kamis (21/09/2023).
Dalam sidak, BTPN berhasil menyisir gudang penampungan barang ilegal, yakni terdapat sebanyak 200 lebih Ban ilegal di Bintan, dan Kota Tanjungpinang 300 lebih Ban.
“Ada sekitar 400 Ban besar disegel. Ban ini disegel dikarenakan pemilik tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen,” ucap Kepala BPTN Medan, Andri.
Andri menyebutkan, dari sidak yang dilakukan di Toapaya KM 18 terdapat 115 Ban, sedangkan di Tanjungpinang sebanyak 246 ban.
“Untuk total dari dua lokasi 400 lebih Ban dilakukan penyegelan. Pemilik gudang tidak bisa menunjukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB),” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Gudang di KM 18, Kecamatan Toapaya, CV Tambu Indo Mega tidak masuk dalam kawasan FTZ.
Ditambah, bangunan gudang terindikasi tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bintan. (Yuli)