TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM Jak Menjawab) dengan warga dan memberikan edukasi hukum mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi dan aman, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan digelar di sepanjang jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang dan mendapatkan perhatian dari pengguna jalan serta masyarakat.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, memimpin kegiatan bersama tim, menghadirkan Kasubbag TU BP3MI Kepri, Irfan Andariska, serta Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Tanjungpinang, Iman Syatria, sebagai narasumber.
“Program ini menyoroti maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan modus pengiriman pekerja migran non-prosedural,” ujar Yusnar.
Masyarakat diberikan penjelasan langsung mengenai tata cara menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal.
Kasubbag TU BP3MI Kepri, Irfan Andariska, menekankan pentingnya kelengkapan dokumen, pelatihan kompetensi, serta kontrak kerja sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Tanjungpinang, Iman Syatria, juga menyebut terdapat 17 persyaratan penerbitan ID PMI, mulai dari usia minimal 18 tahun, identitas lengkap, surat keterangan sehat, hingga persetujuan keluarga yang diketahui lurah.
“Dokumen sah bukan hanya formalitas, tetapi perlindungan awal agar calon PMI tidak menjadi korban TPPO, penipuan, atau eksploitasi,” tegas Iman Syatria.
Yusnar mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran kerja instan tanpa dasar hukum dan tetap mengikuti jalur resmi.
Program OM Jak Menjawab dinilai efektif memperkuat komunikasi Kejaksaan dengan masyarakat sekaligus menjadi langkah preventif dalam pencegahan TPPO serta peningkatan kesadaran hukum publik.
Penulis: Indra
Editor: Red












