Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya meminta pemerintah daerah tidak menerima perusahaan pers yang tidak terverifikasi.
Hal ini disebutkannya, karena pemda harus memilah serta memilih media mana yang bisa diajak bekerjasama, lantaran anggaran yang digunakan-pun merupakan anggaran negara.
“Pemda harus lebih teliti melihat perusahaan media yang bekerjasama dan benar – benar telah terverifikasi tentunya,” kata M. Agung, dikutip dari Hariankepri.com, Jumat, (30/9/2022).
Dikatakan Agung, pemda yang bekerjasama dengan perusahaan media menggunakan anggaran negara dan mengetahui anggaran itu diluncurkan sewaktu audit di inspektorat.
“Kalau dana pemda diberikan ke perusahaan-perusahaan media belum terverifikasi itu nantinya dibutuhkan pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika dana publikasi diberikan ke media yang belum jelas verifikasinya. Kedepan itu akan menjadi polemik dan bisa menjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
“Persoalan ini benar – benar sangat serius,” katanya.
Menurut dia, dalam penjelasan aturan pendataan, merupakan amanat UU no 40 tentang pers sekaligus menjalankan fungsi dewan pers.
“Itu semua tertuang dalam undang – undang dan ketentuan tersebut bukan ucapan dewan pers,” tuturnya.
Agung juga meminta perusahaan media segera lakukan verifikasi agar terdata.
“Dari daftar pers dewan pers masih banyak media yang belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan utama,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan menjelaskan bahwa, sejauh ini semua perusahaan media yang bekerjasama telah terverifikasi dan sudah terdata.
“Semua media yang bekerjasama sudah terverifikasi kalaupun ada paling tidak sudah verifikasi administrasi,” cetus Hasan, Senin, (31/10/2022) siang.