KepriTanjungpinang

Kejari Tanjungpinang dan BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi UU 24 Tahun 2011

×

Kejari Tanjungpinang dan BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi UU 24 Tahun 2011

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan BPJS Ketenagakerjaan lakukan sosialisasi undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 kepada perusahaan-perusahaan menunggak iuran.

Sosialisasi ini penting untuk diberikan kepada pemberi kerja agar mengetahui hak normative pekerja yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jefri Iswanto mengatakan, saat ini terdapat 227 perusahaan dengan umur tunggakan lebih dari 6 bulan dengan total piutang iuran kurang lebih 1,3 Milyar.

“Setiap bulannya perusahaan yang tidak membayarakan iuran tepat waktu terus bertambah, oleh karena itu melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemberi kerja dapat sadar dan mengerti pentingnya program Jaminan social bagi tenaga kerja,” jelas Jefri Iswanto.

Mulai dari tanggal 15 dan seterusnya setiap minggu pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Tanjungpinang akan melakukan sosialisasi kepada 30 perusahaan secara bertahap.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026

Ditempat yang sama Noly Wijaya, Kasidatun Kejari Tanjungpinang memaparkan, dukungan Pihak Kejaksaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka MoU tahun 2017 untuk memberikan pendampingan secara hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS tentang kewajiban pemberi kerja dimana dalam pasal 19 (1) pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dan pekerjanya dan menyetorkanya kepada BPJS.

Pasal 19 (2) pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Noly juga menjelaskan, adapun sanksi atas pelanggaran kewajiban tersebut termuat dalam pasal 55 dimana pemberi kerja yang melanggar ketentuan diatas dipidana dengan penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar).

Baca Juga :  Seribu Kader Golkar bakal dilantik 12 November ini

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan social, memberikan sanksi administrative berupa, Teguran tertulis, denda, dan,atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu terhadap pemberi kerja.

Kita berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini perusahaan-perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pembayaran iuran tepat. (Oppy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *