HuKrimKepriTanjungpinang

Kasus Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Restorative Justice, Kajati Kepri: Demi Keadilan

×

Kasus Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Restorative Justice, Kajati Kepri: Demi Keadilan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, para Kasi Pidum Kejati Kepri, serta Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono bersama jajaran, mengikuti ekspose penghentian penuntutan perkara tersebut di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, secara virtual pada Senin (29/9/2025)/f-indra-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan di Kabupaten Karimun melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, para Kasi Pidum Kejati Kepri, serta Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono bersama jajaran, mengikuti ekspose penghentian penuntutan perkara tersebut di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, secara virtual pada Senin (29/9/2025).

Kasus yang ditangani Kejari Karimun ini menjerat tersangka Judin Manik alias Manik A.d Gunung Manik (Alm) dengan dakwaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga :  Berkunjung ke UMRAH, Kejati Sosialisasi Pelaksanaan RJ Bareng Mahasiswa

Peristiwa terjadi pada 26 November 2024 di sebuah warung kopi di Karimun, saat tersangka terlibat perdebatan terkait Pilkada, yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban Jonson Manurung.

Berdasarkan hasil visum RSUD Muhammad Sani, korban mengalami sejumlah luka lecet dan robek akibat kekerasan tumpul.

Namun, perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur Restorative Justice setelah korban dan tersangka sepakat berdamai.

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya:

1. Tersangka dan korban telah berdamai.

Baca Juga :  Lis Darmansyah Paparkan Rencana Perubahan APBD 2025 di Hadapan DPRD

2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

3. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

4. Tidak ada kerugian materiil yang dialami korban.

5. Tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf, serta korban memberikan maaf.

6. Respon masyarakat mendukung langkah RJ demi keharmonisan lingkungan.

Atas dasar itu, Kejari Karimun segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Kejati Kepri menegaskan, penyelesaian perkara dengan Restorative Justice mengutamakan pemulihan keadaan semula, perlindungan kepentingan korban maupun pelaku, serta menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Viral! Praktik Ilegal BBM Subsidi di Batam Terbongkar, Kerugian Negara Nyaris Rp2 Miliar

Namun demikian, ditegaskan pula bahwa RJ bukan berarti memberi ruang pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana.

Penulis: Indra

Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *