BATAM, deltakepri.co.id — Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin memerintahkan jajarannya menindak pencurian fasilitas umum yang masih terjadi di wilayah Kepri, terutama di Kota Batam.
Asep mengatakan penanganan tidak hanya diarahkan kepada pelaku pencurian, tetapi juga pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan.
“Saya sudah instruksikan dan arahkan Kapolresta Barelang untuk proses sampai kepada penadahnya,” tegas Asep, Kamis, 17 September 2026.
Menurut Asep, fasilitas umum merupakan sarana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat sehingga pencurian maupun perusakan terhadap fasilitas tersebut tidak dapat dibiarkan.
Ia meminta jajaran kepolisian mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila kembali menemukan kasus serupa.
“Apabila masih ditemukan pencurian fasilitas umum di wilayah Kepri, khususnya di Batam, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Asep mengatakan perlindungan terhadap fasilitas umum menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut dia, kepastian hukum juga diperlukan untuk mendukung aktivitas masyarakat, dunia usaha, dan perekonomian di Kepri.
Komitmen tersebut, kata dia, sejalan dengan semangat Polda Kepri, “Secure Kepri, Secure Your Investments”, yang menempatkan keamanan dan kepastian hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim yang kondusif di wilayah Kepulauan Riau.
Asep juga mengajak masyarakat ikut menjaga fasilitas umum dan situasi keamanan di Batam.
“Kita jaga dan sayangi Kota Batam ini. Batam adalah tempat kita bertempat tinggal, tempat kita mencari nafkah dan tentunya harus kita sayangi,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. (*)












