BatamHuKrim

Janji Gaji Rp6 Juta per Bulan, Empat Warga Sumut Hampir Dikirim ke Kamboja Secara Ilegal

×

Janji Gaji Rp6 Juta per Bulan, Empat Warga Sumut Hampir Dikirim ke Kamboja Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Bengkong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural/f-istimewa-net

BATAM, deltakepri.co.id — Unit Reskrim Polsek Bengkong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

Pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, personel Polsek Bengkong mengamankan empat calon PMI bersama seorang pengurus dokumen di Hotel Beverly, Kota Batam.

Empat calon PMI tersebut masing-masing berinisial F.K.H. (28), N.F.F. (25), N.J. (21), dan A.A. (30).

Sedangkan satu pengurus dokumen berinisial R.A. (43), warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Mustafa Centre Akan Kenalkan Produk UMKM Kepri ke Pasar Internasional

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perekrutan calon PMI di hotel tersebut.

Tim Unit Opsnal Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan R.A. yang berperan sebagai pengurus dokumen keberangkatan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para korban mengaku direkrut oleh seseorang bernama Jon Li melalui aplikasi Telegram.

Mereka dijanjikan bekerja di Kamboja dengan gaji 400 dolar AS per bulan.

Biaya keberangkatan, pengurusan dokumen, dan akomodasi ditanggung perekrut.

Para korban diketahui berangkat dari Bandara Kualanamu Medan menuju Batam pada Minggu (26/10/2025) menggunakan pesawat Lion Air.

Baca Juga :  Kontraktor : Proyek Tidak Didapat Uang Ratusan Juta Melayang

Namun, penyidik tidak menemukan izin resmi dari instansi terkait atas rencana keberangkatan tersebut. Aksi ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, menegaskan komitmennya dalam memberantas penempatan PMI nonprosedural.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal. Polsek Bengkong akan menindak tegas pelaku dan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak melalui jalur resmi,” ujarnya.

Baca Juga :  Toto Roedianto Resmi Jabat Aspidum Kejati Kepri

Saat ini, keempat calon PMI dan terduga pelaku diamankan di Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan lanjutan.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang, BP2MI, dan instansi terkait guna menelusuri jaringan perekrutan serta memastikan perlindungan bagi para korban.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *