BatamHuKrim

Guru SMK di Batam Jadi Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Siswi

×

Guru SMK di Batam Jadi Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Siswi

Sebarkan artikel ini
Polresta Barelang dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id – Seorang pria berinisial MJ (32) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang siswi berusia 16 tahun di salah satu sekolah kejuruan di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Kasus ini diungkap Polresta Barelang dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, di ruang kerja tersangka yang berada di area gedung sekolah.

Menurut Anggoro, dugaan perbuatan tersebut bermula ketika korban terlambat mengikuti pelajaran.

Baca Juga :  Hari ini Cawapres nomor urut 01 datang ke Batam

Setelah kegiatan belajar selesai sekitar pukul 17.00 WIB, korban dipanggil ke ruangan tersangka.

Di ruangan itu, tersangka diduga memberikan tiga pilihan hukuman kepada korban, yakni pemberian poin pelanggaran tinggi, pemanggilan orang tua, atau opsi lain yang disebut “tahan malu”.

Korban memilih opsi terakhir, yang kemudian diduga disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul.

“Perkara ini kami tangani secara serius. Setiap tindak pidana yang melibatkan anak menjadi prioritas dan harus diproses secara profesional,” ujar Anggoro.

Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada malam hari yang sama. Laporan resmi kemudian dibuat pada 6 Januari 2026.

Baca Juga :  Lapas Batam Deklarasi Bersih dari Halinar, Petugas Diminta Perkuat Integritas

Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, serta melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum.

Setelah gelar perkara pada 23 Januari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pada 29 Januari 2026, MJ ditetapkan sebagai tersangka dan pada 10 Februari 2026 dilakukan penahanan.

Tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam, Novi Harmadyastuti, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan psikososial terhadap korban.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kepri Apresiasi Penerapan GeNose C-19 di Bandara Hang Nadim

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan serta hak pendidikannya tetap terpenuhi,” ujarnya.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap anak.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *