BINTAN, deltakepri.co.id — Satreskrim Polres Bintan akhirnya berhasil meringkus satu orang buronan (DPO) berinisial Y, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AM yang ditemukan tewas di kawasan Perumahan Eks Antam, Kecamatan Bintan Timur, pada Jumat (7/11/2025).
Y diamankan saat kapal yang ditumpanginya hendak bersandar usai pulang menangkap ikan di Perairan Tanjung Elong, Bintan Timur.
“Kemarin diamankan saat kapal yang ditumpangi tersangka Y akan bersandar di Perairan Tanjung Elong,” ujar Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, Senin (24/11/2025).
Sebelumnya, dua terduga pelaku lainnya telah lebih dulu berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
Saat ini keduanya telah ditempatkan di Rutan Polres Bintan dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Untuk dua terduga pelaku sudah ditempatkan di rutan. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan tertangkapnya Y, seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut telah berhasil diamankan.
“Alhamdulillah, seluruh tersangka pembunuhan di wilayah Bintim sudah diamankan, termasuk yang sebelumnya masuk DPO,” ungkap Fikri.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban AM meninggal dunia akibat luka tusukan sebanyak 17 kali pada bagian perut.
Pelaku diduga menggunakan sebilah pisau saat melakukan aksinya.
Terkait dugaan motif pembunuhan, urainya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap informasi lebih lanjut.
“Para pelaku terancam dijerat dengan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.
Kasus kini dalam tahap penyidikan intensif oleh Polres Bintan.
Penulis: Indra
Editor: Red












