Tanjungpinang

Disdukcapil Tanjungpinang Bantah SKCK Jadi Syarat Tambahan Buat KTP

×

Disdukcapil Tanjungpinang Bantah SKCK Jadi Syarat Tambahan Buat KTP

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat sidak di Disdukcapil Tanjungpinang beberapa waktu lalu/f-fik

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang Wan Samsi bantah Disdukcapil meminta surat keterangan berkelakuan baik kepolisian dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Terkait pengaduan mengenai hal itu, Wan Samsi menyatakan, ketika itu warga yang dimaksud sama sekali tidak memiliki identitas atau keterangan pendukung mengenai statusnya sebagai warga negara Indonesia.

“Ada formulir yang harus dilengkapi. Karena tidak ada sama sekali dokumen pendukung, dikhawatirkan yang bersangkutan adalah warga negara asing,” ucap Wan Samsi, Sabtu, (14/1/2023).

Menurutnya, perlu kehati-hatian mengisi formulir isian yang harus dilengkapi. Untuk memastikan warga mengurus KTP adalah benar warga negara Indonesia bukan warga negara asing.

Ditambah, menindaklanjuti pengaduan adanya tambahan surat kuasa kepada warga yang akan mengurus dokumen kependudukan.

Wan Samsi mengatakan hal itu diperlukan jika warga tidak dapat mengurus sendiri dokumen kependudukan yang diperlukan.

Hal itu ditujukan keperluan penelitian berkas yang akan dilakukan oleh petugas Disdukcapil.

“Petugas mencatat identitas yang diberi surat kuasa, untuk mencegah penyalahgunaan dokumen. Terkait dengan perekaman sidik jari yang diperlukan, petugas kami yang akan melaksanakan jika warga memang tidak dapat melakukan perekaman langsung ke kantor Disdukcapil,” tambahnya.

Menanggapi adanya warga yang diinformasikan meninggal dunia karena kelelahan mengurus dokumen Disdukcapil, Wan Samsi menyatakan perlu penelusuran lebih jauh terhadap hal tersebut.

Warga tersebut, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau disebut sebagai warga non data. Permohonan hanya diajukan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) suami yang juga masih menumpang pada KK orang lain.

Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, petugas Disduk menyerahkan beberapa formulir yang harus dilengkapi.

Yang pada intinya, kata Wan Samsi, ada keterangan pendukung dari RT dan RW, dan diketahui oleh Lurah serta Camat setempat. Hal ini diperlukan sebab warga yang bersangkutan lama bermukim di Malaysia.

Petugas Disdukcapil kemudian menyerahkan formulir isian yang harus diisi dan dilengkapi oleh pemohon. Namun formulir itu belum diisi dan dikembalikan ke Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut, hingga kemudian pemohon diketahui meninggal dunia.

“Kita ikut berbelasungkawa, dan sama-sama tidak menginginkan hal itu terjadi. Tidak ada tambahan-tambahan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan selain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Ditambahkannya, Disdukcapil Kota Tanjungpinang tetap komitmen memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat sesuai arahan Walikota Tanjungpinang dan Dirjen Dukcapil.

Ke depan, Disdukcapil mengembangkan inovasi mengurangi pelayanan tatap muka langsung dengan secara bertahap melakukan pelayanan Online dengan pola Cetak Mandiri.

“Ini lebih praktis, sekarang cetak KTP digital juga sudah kita terapkan. Silakan datang petugas siap melayani membantu proses instalasi ke ponsel berbasis android. Karena Pelayanan pemerintah sekarang harus lebih transparan, mudah, jelas, tidak bertele-tele dan tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *