Delta Kepri – Kuasa Hukum RJ Lino, Friedrich Yunadi beberapa waktu lalu sudah melaporkan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu ke Mabes Polri, karena dituding telah mencemarkan nama baik dari Direktur Utama PT Pelindo II.
Menanggapi hal itu, Masinton Pasaribu mengaku mengucapkan terima kasih karena sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Dia menegaskan tidak akan pernah takut untuk menyampaikan hal-hal yang sifatnya kebenaran. Bahkan Masinton mengaku tak takut dengan laporan itu.
“Terima kasih sudah dilaporkan. Tugas dan tanggungjawab saya mengungkap kebenaran takkan surut karena gertakan dan laporan orang-orang bermasalah. Ketakutan saya cuma satu, jika orang-orang baik dan benar menggugat saya. Tapi kalau cuma laporan dari orang-orang yang bermasalah pasti saya hadapi,” ujar Masinton saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/10/2015).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakin dengan informasi yang ia dapat benar dan beberapa waktu lalu telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana pada saat itu Masinton mengadukan ke lembaga antirasuah bahwa RJ Lino diduga telah memberikan barang gratifikasi yakni perabot rumah tangga ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
“Fakta yang saya sampaikan, dan saya pertanggungjawabkan fakta itu,” katanya.
Dia juga mengaku aneh dengan Friedrich Yunadi selaku kuasa hukum RJ Lino. Menurutnya, apakah dengan menyebut nama RJ Lino dan Rini Sumarno itu kategori pelanggaran hukum.
Karenanya, Masinton pun menduga nama RJ Lino dan Rini Soemarno seperti nama yang suci, di mana nama tersebut tidak boleh disangkutpautkan oleh kasus apapun.
“Nama RJ Lino dan Rini Soemarno seperti nama “super maha suci” alias dewa langit yang tidak boleh disebut, dan konsekuensinya akan dapat dilaporkan ke polisi,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri oleh kuasa hukum RJ Lino, Friedrich Yunadi.
Laporan itu dilayangkan pada 23 September 2015 dengan nomor laporan TBL/679/IX/2015/Bareskrim karena diduga memberikan keterangan kepada media tentang dugaan pemberian gratifikasi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno sebagaimana dimaksud Pasal 220 KUHP.
Masinton dilaporkan ke Mabes Polri karena, politisi PDIP itu telah melaporkan RJ Lino ke KPK terkait dugaan pemberian gratifikasi ke Rini Seoemarno.
Menurut Friedrich, apa yang dilakukan Masinton dianggap terlalu vulgar dengan menyampaikan ke media terkait hal yang masih bersifat dugaan itu. Sehingga merugikan kliennya.
Bahkan, Friedrich juga membantah PT Pelindo II memberikan gratifikasi kepada Rini berupa perabot rumah tangga di rumah dinasnya. Menurut dia, semua hanya bersifat pinjaman mengingat di rumah dinas Menteri BUMN masih kosong karena tak pernah menjadi tempat tinggal menteri sebelumnya. (net)