TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Polsek Tanjungpinang Kota ringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Sei Timun Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Selasa (23/05/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu melalui kasi Humas Polresta Tanjungpinang membenarkan penangkapan terhadap Satu pelaku curanmor yang terjadi di Wilayah Hukum Polreta Tanjungpinang.
“Iya benar, Polsek Tanjupinang Kota amankan MPD (22) yang merupakan mahasiswa dan barang bukti hasil curiannya,” jelasnya.
Ia menyebutkan, saat penangkapan terhadap pelaku sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hijau Hitam dengan Nomor Polisi BP 4905 WQ milik korban kemudian pelaku parkir hasil curiannya depan Gedung Rumah Pemotongan Hewan (RPH) tempat korban bekerja dengan posisi kunci motor masih tergantung di motor.
“Korban merupakan pengawas kesehatan yang mana saat korban hendak pulang bekerja saat berada di parkiran kendraan miliknya sudah tidak ada” terangnya
Lebih lanjut, saat kejadian korban bersama rekannya melaporkan dan membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota.
“Usai terima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku” katanya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp5 juta. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara.***