HuKrimTanjungpinang

Curi Motor Buat Balap Liar di Jalan Basuki Rahmat, Polisi Ringkus Pelaku

×

Curi Motor Buat Balap Liar di Jalan Basuki Rahmat, Polisi Ringkus Pelaku

Sebarkan artikel ini
MD Pelaku Curanmor untuk balap liar di jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Senin, (12/09/2022)

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 6 September 2022 di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, belum lama ini.

Polisi meringkus MD pelaku curanmor, lantaran saat korbannya sering memarkir sepeda motor di Restoran Shangrilla, ia mulai melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan adanya kejadian curanmor usai menerima laporan dari korban.

“Informasi masyarakat adanya aksi balap liar di jalan Basuki Rahmat. Tim Jatanras dan anggota unit Patroli Bestari mendatangi tempat aksi balap liar itu, lalu memantau sepeda motor yang diduga digunakan pelaku,” jelas Kasat Reskrim, Senin, (12/09/2022).

Berawal dari penyelidikan itu, Awal mengungkapkan, saat tim berada di lokasi balap liar, salah seorang tim Jatanras melihat motor trondol dengan kenalpot recing dikendarai pelaku melintas di depan mereka.

Selanjutnya, kata Awal, tim langsung melakukan pengejaran terhadap orang tersebut dan memeriksa  motor yang digunakan pelaku untuk balap liar. Benar saja tim Jatanras berhasil mengamankan satu (1) orang pelaku Curanmor Motor Beat.

“Pelaku berhasil ditangkap beserta sepeda motor dengan nomor polisi BP 2537 WR,” katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan terhadap pelaku curanmor.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,” cetusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *