BATAM, deltakepri.co.id – Polresta Barelang bersama Satgas Penegakan Hukum dalam Operasi Ketupat Seligi 2026 mengungkap kasus dugaan penipuan percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik percaloan tiket penyeberangan saat arus mudik Lebaran.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik percaloan tiket di kawasan pelabuhan.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum calo tiket di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Menurut dia, pelaku menawarkan tiket kapal Roro rute Punggur–Kuala Tungkal kepada korban dengan harga Rp500 ribu dan kemudian disepakati sebesar Rp400 ribu.
Setelah kapal KMP Sembilang sandar di pelabuhan, korban diajak mendekati kapal dan diminta masuk ke dalam kapal sebelum menyerahkan uang pembayaran tiket.
Namun setelah menerima uang tersebut, pelaku tidak memberikan tiket resmi dan meninggalkan korban.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga orang tersangka berinisial MY (47), AM (43), dan RY (33).
Dalam kasus tersebut, tersangka MY berperan mencari calon korban serta menerima pembayaran tiket.
Sementara tersangka AM dan RY diduga membantu meloloskan penumpang tanpa tiket saat pemeriksaan sebelum naik ke kapal.
Akibat kejadian itu, dua korban berinisial E (23) dan S (44) mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp900 ribu.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai Rp900 ribu yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tepatnya Pasal 494 terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp1 juta.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga keamanan selama arus mudik Lebaran,” kata Nona.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik percaloan, pungutan liar, atau tindakan mencurigakan di kawasan pelabuhan kepada petugas.
Selain itu, masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps.
Penulis: Deni
Editor: Indra












