HeadlineTanjungpinang

BNNK Tanjungpinang Intensifkan Pencegahan dan Rehabilitasi Narkotika

×

BNNK Tanjungpinang Intensifkan Pencegahan dan Rehabilitasi Narkotika

Sebarkan artikel ini
Kepala BNNK Tanjungpinang AKBP Moch. Dafi Bastomi.F-Indra

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang mencatat sejumlah capaian penting sepanjang 2025 dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

Kepala BNNK Tanjungpinang AKBP Moch. Dafi Bastomi mengatakan, penguatan sinergi lintas sektor melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menjadi fokus utama sepanjang tahun.

“Kolaborasi dengan berbagai instansi terus kami perkuat untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Tanjungpinang,” kata Dafi Bastomi saat menyampaikan rilis akhir tahun di Kantor BNNK Tanjungpinang, Senin (22/12/2025).

Baca Juga :  180 Mualaf di Tanjungpinang Dapat Bantuan

Sepanjang 2025, BNNK Tanjungpinang juga meraih sejumlah penghargaan, di antaranya nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 100 pada Agustus 2025, penghargaan pengguna kartu kredit pemerintah terbaik pagu kecil, serta implementasi marketplace Digipay terbaik tahun 2024 dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Kepulauan Riau.

Dalam pelaksanaan tugas, BNNK mengoptimalkan peran Seksi Pencegahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, dan Seksi Rehabilitasi.

Pada bidang pencegahan, tercatat 56 kegiatan penyebaran informasi P4GN dengan jangkauan 11.501 orang melalui radio, televisi, baliho, videotron, serta penyuluhan langsung.

Baca Juga :  Ansar Surati Kemenhub, Minta Tambahan Kapal Jelang Puncak Mudik

Bidang pemberdayaan masyarakat melaksanakan 12 kegiatan tes urin bekerja sama dengan instansi pemerintah dan sekolah.

Dari 493 sampel yang diperiksa, satu orang terindikasi positif narkotika.

Sementara itu, di bidang rehabilitasi, BNNK Tanjungpinang melayani 58 klien rawat jalan sepanjang 2025.

Selain itu, diterbitkan sekitar 300 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHPN), serta program pascarehabilitasi bagi 30 orang dan intervensi berbasis masyarakat di satu lembaga.

Menurut Dafi Bastomi, capaian tersebut merupakan bagian dari strategi komprehensif BNNK Tanjungpinang dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Ditangkap di Kampung Bugis, Dua Pengedar Sabu Lihat Barang Bukti Dimusnahkan Polisi

Penulis: Indra
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *